GMNI Gunungsitoli–Nias Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Unit PPA Polres Nias

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Gunungsitoli–Nias menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. GMNI menilai terdapat dugaan penyelesaian perkara yang tidak dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Minggu, (28/12/2025)

Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias, Eijen Gulo, menyampaikan keprihatinan tersebut kepada awak media pada Sabtu (27/12/2025). Ia menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tidak boleh ditarik ulur atau disesuaikan dengan kepentingan tertentu.

“Undang-undang perlindungan anak adalah instrumen hukum yang tegas dan mengikat. Aparat penegak hukum wajib menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” ujar Eijen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurutnya, dalam praktik di lapangan terdapat kecenderungan penanganan kasus kekerasan anak di Unit PPA Polres Nias yang berujung pada penyelesaian damai tanpa kejelasan proses hukum lanjutan. Penilaian tersebut, kata Eijen, didasarkan pada data dan informasi yang dihimpun GMNI, yang menunjukkan adanya perkara kekerasan terhadap anak yang berhenti pada kesepakatan damai, meskipun secara hukum perbuatan tersebut tergolong tindak pidana.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, lanjut Eijen, terjadi di SDN 071150 Ombolata Alasa, Kabupaten Nias Utara. Dalam kasus tersebut, seorang anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum guru. Berdasarkan informasi yang diterima GMNI, kasus ini disebut telah diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Jalan Rusak Parah di Desa Gunung Malelo Telan Korban, Kinerja Pemda Jadi Sorotan Publik

Padahal, merujuk pada Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana. Penyelesaian secara kekeluargaan, menurut GMNI, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum, terlebih ketika menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak sebagai korban.

“Kami memandang praktik penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak berjalan maksimal berpotensi melemahkan wibawa hukum dan mencederai rasa keadilan korban,” tegas Eijen.

Atas dasar itu, GMNI Gunungsitoli–Nias mendesak Unit PPA Polres Nias untuk melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara kekerasan anak. GMNI juga meminta agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias, khususnya Unit PPA, belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan GMNI. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.

Penulis : Paulus Peringatan Gulo

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru