Nias Utara // krimsusnewstv.id — Selasa, 30 desember 2025 – Dugaan pelanggaran komitmen tertulis bermaterai mencuat di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Nias Utara. Seorang anggota DPRD Nias Utara periode 2024–2029 berinisial DZ Akan dilaporkan ke jalur hukum setelah diduga ingkar janji terhadap perjanjian bermaterai yang disepakati bersama sesama calon legislatif (caleg) Hanura menjelang Pemilu 2024.
DZ diketahui merupakan kader resmi Partai Hanura Kabupaten Nias Utara. Yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan pada 3 Juli 2022. Selain itu, DZ terdaftar secara sah sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nias Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) III nomor urut (1) sebagaimana tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Nias Utara pada Pemilu 2024.
Persoalan ini bermula dari rapat internal para caleg Hanura Kabupaten Nias Utara yang digelar pada 4 November 2024 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC Hanura. Dalam rapat tersebut, seluruh caleg Hanura Dapil III menyepakati sebuah Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani di atas materai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pernyataan tersebut, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya:
- Caleg yang terpilih wajib memberikan ganti kerugian kepada caleg yang tidak terpilih.
- Khusus Dapil III, caleg tidak terpilih yang memperoleh lebih dari 200 suara sah berhak menerima kompensasi sebesar Rp300.000 per suara sah.
- Pembayaran kompensasi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Nias Utara, Fasa’aro Zalukhu, SH memperoleh 422 suara sah, sementara DZ meraih 1.314 suara sah dan kemudian ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih dari Dapil III Partai Hanura.
Dengan perolehan tersebut, Fasa’aro Zalukhu, SH dinilai memenuhi seluruh syarat sebagaimana tertuang dalam perjanjian tertulis untuk menerima ganti kerugian. Nilai kompensasi materil yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp126.600.000, hasil perhitungan Rp300.000 dikalikan 422 suara sah.

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dilaksanakan pada 30 Oktober 2024, sehingga batas akhir pembayaran sesuai komitmen jatuh pada 30 April 2025. Namun hingga kini, atau lebih dari tujuh bulan pascapelantikan, DZ diduga belum merealisasikan kewajiban pembayaran tersebut tanpa alasan yang jelas.
Akibat hal tersebut, Fasa’aro Zalukhu, SH mengaku mengalami kerugian, baik secara materil maupun immateril. Kerugian immateril tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta, sehingga total tuntutan yang diajukan sebesar Rp226.600.000.
Melalui kuasa hukumnya, Itoloni Gulo, SH, pihak Fasa’aro Zalukhu, SH telah melayangkan somasi resmi kepada DZ pada 25 November 2025, dengan memberikan terget waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima agar yang bersangkutan segera melunasi kewajibannya. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyampaikan kepada awak media bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak DZ. Menurutnya, dugaan ingkar janji terhadap perjanjian bermaterai tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya mengonfirmasi pihak DZ untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan, sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













