Nias // krimsusnewstv.id — Aktivitas dugaan galian C ilegal di Sungai Nalawo, Desa Banua Sibohou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, kembali menuai sorotan tajam publik. Meski telah diberitakan sebelumnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disinyalir masih berlangsung dan terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Menindaklanjuti pemberitaan krimsusnewstv.id yang tayang pada Minggu, 28 Desember 2025, berjudul “Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Sungai Nalawo, Warga Laporkan Aktivitas Alat Berat di Desa Banua Sibohou”, awak media kembali turun ke lapangan pada Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga, material tanah dan pasir yang diduga berasal dari aktivitas galian C di Sungai Nalawo digunakan untuk penimbunan jalan menuju kawasan PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS). Aktivitas tersebut diduga melibatkan CV Lenta dan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat mengaku resah. Selain merusak alur sungai dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, aktivitas ini juga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas izin pertambangan yang hingga kini tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat.
“Alat berat keluar-masuk hampir setiap hari. Sungai mulai berubah, tapi tidak ada tindakan. Kami khawatir kalau terjadi banjir,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya Konfirmasi Mandek
Awak redaksi krimsusnewstv.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik CV Lenta, PT Nias Indah Agro Sejahtera, maupun aparat penegak hukum terdekat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum satu pun pihak memberikan klarifikasi resmi.
Pada 28 Desember 2025, awak media juga telah menghubungi Kapolsek Bawolato berinisial AKP. TL melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-7604-XXXX, namun tidak mendapatkan respons maupun penjelasan terkait laporan masyarakat dan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Sikap diam ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa Kapolsek Bawolato terkesan menutup mata, bahkan diduga tidak menindaklanjuti laporan warga secara profesional.
Desakan Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, awak media sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat dengan mendesak Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., hingga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk segera turun tangan.
Langkah tegas dan transparan dinilai penting agar dugaan praktik galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Bawolato dapat diusut secara objektif, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, krimsusnewstv.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang profesional dan berimbang.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













