Medan // krimsusnewstv.id — Jum’at, 02 Januari 2026, Beredarnya informasi yang dinilai tidak benar (hoaks) terkait dugaan penarikan dana event dan unsur penipuan yang dikaitkan dengan Fahmi Suryaputra Hasian Siregar akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Melalui tim humasnya, Fahmi menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (1/1/2026), Fahmi menjelaskan bahwa hubungan kerja sama antara dirinya dengan pihak vendor telah dijalankan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) sementara yang disepakati bersama secara sadar, tanpa adanya unsur paksaan maupun itikad buruk dari salah satu pihak.

“Informasi mengenai penarikan dana event dan tuduhan penipuan adalah tidak benar dan menyesatkan. Seluruh kerja sama dilakukan sesuai kesepakatan awal yang telah disetujui bersama,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Tim Humas Fahmi Suryaputra Hasian Siregar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa selama proses kerja sama berlangsung, komunikasi dan koordinasi antara Fahmi dan pihak vendor berjalan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati sebelumnya. Tidak ada tindakan sepihak sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan yang beredar.
Namun, di tengah merebaknya isu hoaks tersebut, Fahmi justru menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kafka Space, Jalan Dr. Mansyur, Medan, Sumatera Utara. Dalam insiden tersebut, Fahmi diduga dianiaya oleh dua orang oknum yang hingga kini identitasnya belum diumumkan secara resmi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian baik secara fisik maupun psikis. Dugaan penganiayaan itu terjadi di area lokasi acara dan menimbulkan trauma yang serius bagi korban.
Pihak Fahmi menegaskan bahwa klarifikasi dan laporan ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, menjaga nama baik pihak-pihak terkait, serta sebagai dasar hukum apabila diperlukan langkah lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim hukum Fahmi juga memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks. Langkah tersebut meliputi upaya pemulihan nama baik serta tuntutan ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan hukum lain yang relevan.
“Perlu ditegaskan bahwa berita yang telah tayang dan menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, sehingga informasi yang disajikan menjadi tidak utuh dan tidak akurat,” tegas pernyataan Tim Humas.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta menunggu proses hukum berjalan guna memperoleh kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim Humas Fahmi Suryaputra Hasian Siregar













