Nias Utara // krimsusnewstv.id — Sabtu, 03 Januari 2026, Dugaan pelanggaran komitmen tertulis bermaterai yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berinisial DZ terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi oleh pihak redaksi maupun kuasa hukum pihak yang dirugikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Selasa, 30 Desember 2025, persoalan ini bermula dari kesepakatan internal para calon legislatif (caleg) Partai Hanura Dapil III Kabupaten Nias Utara yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Komitmen bermaterai tertanggal 23 Januari 2024. Kesepakatan tersebut dibahas dan ditegaskan kembali dalam rapat internal caleg Hanura pada 4 November 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Hanura Nias Utara.
DZ diketahui merupakan kader resmi Partai Hanura Kabupaten Nias Utara, tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) tertanggal 3 Juli 2022. Ia juga terdaftar secara sah sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nias Utara Dapil III nomor urut 1 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Nias Utara Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komitmen tertulis tersebut, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya :
1. Caleg terpilih wajib memberikan ganti kerugian kepada caleg yang tidak terpilih.
2. Khusus Dapil III, caleg tidak terpilih yang memperoleh lebih dari 200 suara sah berhak menerima kompensasi Rp300.000 per suara sah.
3. Pembayaran dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Nias Utara, Fasa’aro Zalukhu, SH memperoleh 422 suara sah, sementara DZ meraih 1.314 suara sah dan kemudian ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih. Dengan perolehan tersebut, Fasa’aro Zalukhu, SH dinilai memenuhi seluruh syarat untuk menerima kompensasi sesuai perjanjian, dengan nilai sebesar Rp126.600.000.

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara sendiri dilaksanakan pada 30 Oktober 2024, sehingga batas akhir pembayaran kompensasi jatuh pada 30 April 2025. Namun hingga kini, atau lebih dari tujuh bulan pascapelantikan, kewajiban tersebut diduga belum direalisasikan oleh DZ tanpa kejelasan alasan.
Akibatnya, pihak Fasa’aro Zalukhu, SH mengaku mengalami kerugian materil dan immateril, dengan total tuntutan mencapai Rp226.600.000, termasuk kerugian immateril yang ditaksir sebesar Rp100 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Itoloni Gulo, SH, somasi resmi telah dilayangkan kepada DZ pada 25 November 2025, dengan tergat waktu 3 x 24 jam sejak diterima. Somasi tersebut menegaskan bahwa apabila tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada awak media, kuasa hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak DZ. Menurutnya, dugaan ingkar janji terhadap perjanjian bermaterai tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berdampak pada konsekuensi hukum serius.
Sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab, redaksi krimsusnewstv.id telah berupaya menghubungi DZ melalui pesan WhatsApp ke nomor 0853-XXXX-5552, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons maupun klarifikasi. Sikap diam tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan dan terkesan mengabaikan persoalan hukum yang sedang bergulir.
Redaksi menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak DZ apabila yang bersangkutan bersedia memberikan hak jawab secara resmi, demi menjaga objektivitas dan keseimbangan informasi kepada publik.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi













