Batu Bara // krimsusnewstv.id – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (5/1/2026). Apel perdana di awal tahun 2026 ini menjadi momentum penguatan disiplin, integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Syafrizal mengapresiasi kehadiran seluruh peserta apel. Menurutnya, apel gabungan tidak hanya mencerminkan kedisiplinan aparatur pemerintah, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi serta memperkuat soliditas antarpegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disiplin adalah kunci keberhasilan dalam setiap pekerjaan. Jadikan kedisiplinan sebagai nilai utama yang kita pegang teguh dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tegas Syafrizal.
Selain disiplin, ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan kebersamaan. Seluruh ASN dan PPPK, lanjutnya, merupakan satu tim dan satu keluarga besar yang harus saling mendukung untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Batu Bara turut menyoroti integritas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, setiap aparatur diminta menjaga integritas dalam setiap tindakan, kebijakan, dan pengambilan keputusan.
Pada kesempatan tersebut, Syafrizal kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN dan PPPK sebagai abdi negara diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Saya yakin, dengan disiplin, kerja sama, integritas, dan pelayanan publik yang baik, kita mampu membangun Kabupaten Batu Bara yang bahagia,” ujarnya.
Mengawali tahun anggaran 2026, Wakil Bupati Syafrizal juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempersiapkan laporan keuangan. Hal ini menyusul rencana pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, mulai Selasa (6/1/2026), Inspektorat Daerah akan melaksanakan opname kas dan opname persediaan barang pada seluruh OPD guna memastikan kesesuaian kondisi kas dan persediaan. OPD pemberi hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2025 juga diminta memastikan pertanggungjawaban penerima hibah dan bansos paling lambat 10 Januari 2026.
Menutup arahannya, Wakil Bupati Batu Bara kembali mengingatkan seluruh kepala OPD dan bendahara bahwa mulai tahun 2026, seluruh pembayaran belanja yang bersumber dari APBD wajib dilakukan secara non-tunai, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemkab batu bara













