Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di SPBU Minas Barat, Pengelola Diduga Lalai dan Hindari Klarifikasi

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Siak, Riau // krimsusnewstv.id Jumat, 9 Januari 2026, Insiden memprihatinkan terjadi di SPBU 14.286.675 yang berlokasi di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru KM 37, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 14.17 WIB, Bendera Merah Putih yang berkibar di area SPBU tersebut terpantau dalam kondisi sobek dan tidak layak, sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak.

Temuan ini mendapat sorotan keras dari LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat. Sekretaris Jenderal LBH Tipikor, Djon, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang mencederai simbol negara dan melukai rasa nasionalisme masyarakat.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia adalah simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa. Ketika dibiarkan sobek dan berkibar di ruang publik, itu merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara,” tegas Djon kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Sekjen LBH Tipikor bersama tim Media Online Gabungan berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak manajemen SPBU, baik kepada pengawas maupun manajer. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat penanggung jawab SPBU berada di tempat, sehingga muncul dugaan bahwa pihak SPBU menghindari konfirmasi dan klarifikasi media.

Ironisnya, beberapa saat setelah tim LBH Tipikor dan awak media meninggalkan lokasi dan kembali dari Polsek Minas, bendera sobek tersebut baru diganti dengan bendera baru. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur pembiaran, bahkan potensi kesengajaan, sebelum peristiwa tersebut mendapat perhatian publik.

Baca Juga:  Refleksi Satu Tahun Bobby–Surya: Setia kepada Sumber sebagai Jalan Ideologis Pembangunan

LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat menilai tindakan oknum karyawan SPBU 14.286.675 Minas Barat sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Menurut mereka, kelalaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga martabat negara dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme di ruang publik.

Media KrimsusNewsTV.com bersama tim media gabungan mendesak Gubernur Riau, Bupati Siak, serta aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pihak berwenang diminta tidak hanya memberikan teguran administratif, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti lalai atau bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara bukanlah formalitas, melainkan kewajiban setiap institusi, termasuk badan usaha yang beroperasi di tengah masyarakat. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah dan aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru