Polres Nias Pastikan Penanganan Kasus Pencurian Sesuai SOP dan Ketentuan Hukum

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // krimsusnewstv.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan masyarakat telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kamis, (15/01/2025)

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi Laporan Polisi Nomor LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Maret 2025, dengan pelapor berinisial IZ. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukh u, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Nias telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah memeriksa ahli pidana, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Dari hasil tersebut, laporan dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelas AKP Sonifati.

Berdasarkan hasil gelar perkara internal, penyidik kemudian menetapkan terlapor berinisial PZ sebagai tersangka. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan tindakan penangkapan dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  Kejari Gunungsitoli Diminta Transparan Ungkap Aliran Dana Korupsi Desa Tuhegeo II TA 2023

Tersangka PZ selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias sejak 9 November 2025. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1450 PRM, berikut dua buah kunci mobil berlogo Honda.

Kasat Reskrim Polres Nias yang baru menambahkan bahwa setelah dilakukan analisa dan evaluasi internal terhadap penanganan perkara tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang telah berjalan.

“Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan, baik oleh penyidik saat ini maupun penyidik sebelumnya di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim lama, AKP Al. Parto, S.H., M.H.,” tegasnya.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan masukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan dipercaya publik.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru