Labuhanbatu Utara // krimsusnewstv.id — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. 26/01/2026
Melalui Bidang Reforma Agraria, GMNI menilai konflik Padang Halaban merupakan persoalan struktural yang berakar sejak kebijakan negara pasca-kemerdekaan. Konflik tersebut diperparah oleh kekerasan politik pada periode 1965–1966 dan terus berlanjut melalui praktik perampasan tanah rakyat untuk kepentingan korporasi perkebunan.
Koordinator Bidang Reforma Agraria GMNI, Rifat Hakim, menyatakan bahwa Padang Halaban adalah contoh nyata konflik agraria kronis yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian adil dari negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai laporan masyarakat sipil dan temuan Komnas HAM menunjukkan adanya penggusuran paksa, intimidasi, kriminalisasi, hingga dugaan pelanggaran HAM serius terhadap petani Padang Halaban,” ujar Rifat.
GMNI juga menyoroti pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (PT SMART). Menurut GMNI, HGU tersebut berada di atas tanah yang secara historis merupakan wilayah kelola masyarakat dan dinilai mengabaikan hak-hak rakyat.
GMNI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa tanah dan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berakhirnya masa HGU PT SMART pada 1 Januari 2024 dinilai GMNI sebagai momentum penting bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan serta membuka ruang penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara adil dan bermartabat.
“Atas dasar itu, GMNI mendesak Pemerintah Pusat untuk menghentikan rencana eksekusi lahan masyarakat, melakukan audit terhadap perusahaan, menghentikan kriminalisasi petani, serta mengembalikan tanah kepada rakyat Padang Halaban sebagai bagian dari pemulihan hak dan keadilan sosial,” tegas Rifat.
GMNI menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi keadilan sosial, bukan sekadar retorika.
“Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi. Reforma Agraria sejati harus diwujudkan sekarang juga,” pungkasnya.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













