Indragiri Hulu, Riau // krimsusnewstv.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat dan berpotensi menyeret persoalan serius ke ranah pidana. SPBU dengan Nomor Seri 14.293651 di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, diduga kuat menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan perusahaan besar pengangkut material batu bara, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pada Selasa, 28 Januari 2026, Awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi SPBU terkait dugaan tersebut. Namun, manajer SPBU memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan, meski awak media telah menunjukkan identitas dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.
Melanggar Regulasi BPH Migas dan Kebijakan Subsidi Negara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, BPH Migas RI melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur secara ketat mekanisme pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), termasuk kewajiban Surat Rekomendasi Pembelian BBM. Kendaraan operasional perusahaan besar, khususnya sektor pertambangan dan industri skala besar, tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi.
Apabila SPBU tetap melakukan pengisian Bio Solar subsidi kepada kendaraan tersebut tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan itu berpotensi melanggar hukum secara serius.
Terancam Sanksi Pidana Undang-Undang Migas
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperkuat dalam regulasi turunannya.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
1. Pasal 55 UU Migas
- Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf d UU Migas
- Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
3. Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Menegaskan penguatan sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti, maka pengelola SPBU, oknum operator, hingga pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, bukan hanya sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Negara Tidak Boleh Kalah
BBM subsidi adalah instrumen keadilan sosial, bukan komoditas yang bebas disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak. Penyaluran Bio Solar subsidi kepada kendaraan tambang dinilai sebagai kejahatan ekonomi dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.
Aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Polda Riau didesak segera melakukan audit, penyegelan sementara, dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU No. 14.293651 belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













