Sidang Bongkar Fakta UGR Murah Tol Semanan–Sunter, Hak Warga Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat // krimsusnewstv.idPenetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta bahwa nilai ganti rugi tanah warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, ditetapkan jauh di bawah harga pasar dan tanpa melalui proses musyawarah yang layak, Kamis (29/1/2026).

Keterangan saksi di persidangan mengungkap bahwa warga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penilaian. Nilai UGR baru diketahui warga setelah ditetapkan secara sepihak, tanpa penjelasan terbuka terkait dasar appraisal tanah dan bangunan.

“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi menegaskan, penolakan warga bukan muncul secara mendadak. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai tidak mencerminkan harga pasar serta transaksi tanah di sekitar lokasi proyek.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, aspek lokasi strategis, kondisi bangunan, hingga nilai sosial kawasan sama sekali tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.

Baca Juga:  Pemprov DKI Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said, Simbol Proyek Gagal Akhirnya Disingkirkan

Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kliennya tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter. Yang ditolak adalah mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan posisi antara warga dan pelaksana proyek.

“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan cara menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, ketimpangan posisi tawar membuat warga dipaksa menerima nilai ganti rugi yang rendah, sementara proyek strategis nasional tetap berjalan tanpa mempertimbangkan dampak sosial secara adil.

Sidang ini sekaligus membuka pertanyaan serius bagi publik: bagaimana sebenarnya proses penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, dan apakah hak-hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih jauh proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota—antara ambisi percepatan pembangunan dan kewajiban negara untuk memastikan keadilan bagi warga terdampak.

Penulis : Barkah S.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru