Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo // krimsusnewstv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil diringkus.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Teuku Umar, RT 018/RW 006, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, S.H., bersama tim opsnal.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S A (36), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, serta D P (27), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sipil, petugas berhasil mengamankan 48 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bruto 19,31 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 warna hijau tosca yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.

Baca Juga:  Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Sungai Nalawo, Warga Laporkan Aktivitas Alat Berat di Desa Banua Sibohou

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Feri Irawan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa salah satu pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang diduga berada di Malaysia. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah, bahkan lintas negara.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Menutup keterangannya, IPTU Feri Irawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis : M. Harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru