Peredaran Miras Ilegal di Jl. Raya Cipondoh Kian Meresahkan, Warga Desak APH Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang // krimsusnewstv.id  15 Februari 2026 – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jl. Raya Cipondoh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan itu disebut tetap beroperasi meski dinilai melanggar aturan daerah yang berlaku. (19/02/2026)

Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan sejumlah warga, usaha yang diduga dikelola oleh oknum berinisial KC alias “Koh Candra” disebut mengedarkan berbagai jenis miras dari golongan A, B, hingga C secara bebas. Penjualan dilakukan di lokasi strategis di jalan utama, yang seharusnya steril dari praktik peredaran minuman beralkohol sesuai komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Dugaan pelanggaran perda, keberadaan titik penjualan tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Perda Kota Tangerang tentang pelarangan dan pengendalian minuman beralkohol. Aturan tersebut secara tegas mengatur pembatasan distribusi dan penjualan miras guna menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut bukan hanya mencederai kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun administratif yang berlaku.

Dampak sosial mengancam kamtibmas, warga Karang Tengah mengaku mulai merasakan dampak langsung dari peredaran miras ilegal tersebut. Beberapa persoalan yang dilaporkan antara lain :

  • Potensi peningkatan kriminalitas, seperti keributan antar pemuda yang diduga dipicu konsumsi miras.
  • Gangguan ketertiban umum, terutama pada malam hari akibat keberadaan orang-orang dalam kondisi mabuk di sekitar lokasi.
  • Kerentanan anak di bawah umur, mengingat lokasi yang mudah diakses di jalan raya utama.
Baca Juga:  PESTA PERNIKAHAN SERDA BAHARI BOBBY PRATAMA & AYU WANDIRA A.Md.Kep BERLANGSUNG HANGAT DAN KHIDMAT DI DESA TANJUNG LIPAT

“Kami khawatir ini dibiarkan terus. Anak-anak bisa dengan mudah terpapar. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan baru ada tindakan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan terhadap aparat penegak hukum, minimnya tindakan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP menjadi sorotan warga. Meski identitas pemilik usaha disebut sudah diketahui luas di lingkungan sekitar, hingga kini belum terlihat adanya penyegelan atau proses hukum yang berjalan.

Masyarakat mendesak Polres Metro Tangerang Kota serta Satpol PP Kota Tangerang untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas sesuai kewenangan.

Warga berharap langkah represif seperti penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga penutupan permanen dilakukan apabila terbukti melanggar aturan. Hal ini dinilai penting demi menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah meluasnya dampak sosial yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis : Khoirul Rahman Sidiq

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB