Ketua Kelompok Tani Dusun Tiga Ungkap Dugaan Perusakan Sawit oleh PT MAS, Warga Samarapan Mengadu

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // krimsusnewstv.id – Selasa, 24 februari 2026 – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Samarapan. Warga Dusun Tiga melalui Ketua Kelompok Tani setempat, Solihin (46), mengungkap dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat oleh perusahaan PT MAS sejak Agustus 2024.

Dalam wawancara bersama krimsusnewstv.id, Solihin yang juga menjabat Ketua Tim Masyarakat Dusun Tiga memperkenalkan dirinya dengan lugas. “Nama saya Solihin, umur empat puluh enam tahun. Saya Ketua Kelompok Tani Dusun Tiga sekaligus Ketua Tim Masyarakat Dusun Tiga,” ujarnya.

Kelola lahan turun-temurun sebelum perusahaan masuk, menurut Solihin, masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak bertahun-tahun lalu, jauh sebelum perusahaan melakukan aktivitas di areal tersebut. Tanaman utama yang ditanam warga adalah kelapa sawit, dan sebagian besar telah memasuki masa produktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengelola lahan ini sejak lama. Sebelum perusahaan masuk, kami sudah menanam kelapa sawit dan sebagian besar sudah produktif. Itu menjadi sumber penghasilan utama keluarga kami,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dikuasai masyarakat secara turun-temurun. Sebagian warga juga membuka lahan sendiri dan menggarapnya secara nyata tanpa sengketa.

“Lahan ini kami kuasai secara turun-temurun. Ada juga yang membuka sendiri. Kami menggarap dan merawat lahan ini tanpa sengketa dengan pihak perusahaan. Sebelum kami mengelola, tidak ada aktivitas perusahaan di areal kami,” tegasnya.

Alat berat masuk agustus 2024, sawit produktif diratakan, Solihin mengingat, aktivitas perusahaan mulai masuk sekitar Agustus 2024. Kehadiran alat berat di lahan masyarakat menjadi awal kerusakan kebun sawit warga.

“Seingat saya perusahaan mulai masuk sekitar bulan Agustus 2024. Saat alat berat beroperasi, kebun kelapa sawit kami rusak. Banyak tanaman sawit yang sudah produktif diratakan tanpa persetujuan pemilik lahan,” ungkapnya.

Warga, kata dia, tidak pernah memberikan persetujuan atas pembukaan lahan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas

Tidak ada sosialisasi dan ganti rugi, yang paling disesalkan, menurut Solihin, tidak ada pemberitahuan resmi maupun musyawarah sebelum aktivitas dilakukan. Ia juga menyebut tidak ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat.

“Tidak ada pemberitahuan resmi. Tidak ada musyawarah dan tidak ada ganti rugi kepada kami sebagai pemilik kebun. Aktivitas dilakukan secara sepihak oleh perusahaan,” katanya.

Penghasilan anjlok, warga kehilangan sumber nafkah, sehingga dampak dari kerusakan kebun sawit disebut sangat besar terhadap perekonomian warga Dusun Tiga.

“Kebun sawit rusak dan tidak bisa dipanen lagi. Penghasilan keluarga menurun drastis, bahkan sebagian warga kehilangan sumber pendapatan sama sekali. Kehidupan ekonomi kami sangat terganggu,” tutur Solihin dengan nada prihatin.

Sebagian warga kini terpaksa mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Upaya pengaduan belum berbuah hasil, terkait langkah hukum dan pengaduan, Solihin menyebut masyarakat telah berupaya menyampaikan keberatan kepada pihak terkait. Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. “Kami sudah berupaya menyampaikan keberatan dan mengadu ke pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Perlu klarifikasi dan penyelesaian transparan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT MAS belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

Konflik ini menambah daftar panjang persoalan agraria di daerah, khususnya menyangkut pengelolaan lahan dan hak masyarakat atas sumber penghidupan. Pemerintah daerah dan aparat berwenang diharapkan segera turun tangan melakukan mediasi terbuka dan transparan guna mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.

krimsusnewstv.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi aktual serta terpercaya kepada publik.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Keluhkan Layanan Rekam E-KTP di Disdukcapil Batu Bara, Diminta Kembali ke Kecamatan
Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus 2026 Triwulan I Sudah Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua
Ramadan Penuh Kepedulian, Polres Nias Selatan Bagikan Takjil untuk Masyarakat Kota Teluk Dalam
Diduga Pungli Rp150 Ribu di Jalur Lembah Anai Saat Akses Ditutup, Ambulans Bawa Pasien Disebut Tak Diberi Lewat
Firman Jaya Daeli Bertemu Hermon Dekristo, Bahas Supremasi Hukum dan Pembangunan Daerah
Sertifikat PTSL 2021 Tak Kunjung Terbit, Warga Kutai Timur Resmi Adukan ke Kantor Pertanahan
Satu Tahun Kepemimpinan Ya’atulo Gulo: Antara Retorika Perubahan dan Realita di Lapangan
Masyarakat Desak Kementerian ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL 2021
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:52 WIB

Ketua Kelompok Tani Dusun Tiga Ungkap Dugaan Perusakan Sawit oleh PT MAS, Warga Samarapan Mengadu

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:14 WIB

Warga Keluhkan Layanan Rekam E-KTP di Disdukcapil Batu Bara, Diminta Kembali ke Kecamatan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:17 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus 2026 Triwulan I Sudah Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:36 WIB

Ramadan Penuh Kepedulian, Polres Nias Selatan Bagikan Takjil untuk Masyarakat Kota Teluk Dalam

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:05 WIB

Diduga Pungli Rp150 Ribu di Jalur Lembah Anai Saat Akses Ditutup, Ambulans Bawa Pasien Disebut Tak Diberi Lewat

Berita Terbaru