Kutai Timur // krimsusnewstv.id – Selasa, 24 februari 2026 – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Samarapan. Warga Dusun Tiga melalui Ketua Kelompok Tani setempat, Solihin (46), mengungkap dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat oleh perusahaan PT MAS sejak Agustus 2024.
Dalam wawancara bersama krimsusnewstv.id, Solihin yang juga menjabat Ketua Tim Masyarakat Dusun Tiga memperkenalkan dirinya dengan lugas. “Nama saya Solihin, umur empat puluh enam tahun. Saya Ketua Kelompok Tani Dusun Tiga sekaligus Ketua Tim Masyarakat Dusun Tiga,” ujarnya.
Kelola lahan turun-temurun sebelum perusahaan masuk, menurut Solihin, masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak bertahun-tahun lalu, jauh sebelum perusahaan melakukan aktivitas di areal tersebut. Tanaman utama yang ditanam warga adalah kelapa sawit, dan sebagian besar telah memasuki masa produktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mengelola lahan ini sejak lama. Sebelum perusahaan masuk, kami sudah menanam kelapa sawit dan sebagian besar sudah produktif. Itu menjadi sumber penghasilan utama keluarga kami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dikuasai masyarakat secara turun-temurun. Sebagian warga juga membuka lahan sendiri dan menggarapnya secara nyata tanpa sengketa.
“Lahan ini kami kuasai secara turun-temurun. Ada juga yang membuka sendiri. Kami menggarap dan merawat lahan ini tanpa sengketa dengan pihak perusahaan. Sebelum kami mengelola, tidak ada aktivitas perusahaan di areal kami,” tegasnya.
Alat berat masuk agustus 2024, sawit produktif diratakan, Solihin mengingat, aktivitas perusahaan mulai masuk sekitar Agustus 2024. Kehadiran alat berat di lahan masyarakat menjadi awal kerusakan kebun sawit warga.
“Seingat saya perusahaan mulai masuk sekitar bulan Agustus 2024. Saat alat berat beroperasi, kebun kelapa sawit kami rusak. Banyak tanaman sawit yang sudah produktif diratakan tanpa persetujuan pemilik lahan,” ungkapnya.
Warga, kata dia, tidak pernah memberikan persetujuan atas pembukaan lahan tersebut.
Tidak ada sosialisasi dan ganti rugi, yang paling disesalkan, menurut Solihin, tidak ada pemberitahuan resmi maupun musyawarah sebelum aktivitas dilakukan. Ia juga menyebut tidak ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat.
“Tidak ada pemberitahuan resmi. Tidak ada musyawarah dan tidak ada ganti rugi kepada kami sebagai pemilik kebun. Aktivitas dilakukan secara sepihak oleh perusahaan,” katanya.
Penghasilan anjlok, warga kehilangan sumber nafkah, sehingga dampak dari kerusakan kebun sawit disebut sangat besar terhadap perekonomian warga Dusun Tiga.
“Kebun sawit rusak dan tidak bisa dipanen lagi. Penghasilan keluarga menurun drastis, bahkan sebagian warga kehilangan sumber pendapatan sama sekali. Kehidupan ekonomi kami sangat terganggu,” tutur Solihin dengan nada prihatin.
Sebagian warga kini terpaksa mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Upaya pengaduan belum berbuah hasil, terkait langkah hukum dan pengaduan, Solihin menyebut masyarakat telah berupaya menyampaikan keberatan kepada pihak terkait. Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. “Kami sudah berupaya menyampaikan keberatan dan mengadu ke pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Perlu klarifikasi dan penyelesaian transparan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT MAS belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Konflik ini menambah daftar panjang persoalan agraria di daerah, khususnya menyangkut pengelolaan lahan dan hak masyarakat atas sumber penghidupan. Pemerintah daerah dan aparat berwenang diharapkan segera turun tangan melakukan mediasi terbuka dan transparan guna mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.
krimsusnewstv.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi aktual serta terpercaya kepada publik.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi













