Serdang Bedagai // krimsusnewstv.id – Sumatera Utara – Dugaan praktik pencurian dan penampungan getah karet ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun dan Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan publik. Laporan investigasi yang terbit pada 21 Oktober 2025 mengungkap praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan terorganisir, bahkan menyeret nama oknum internal perusahaan perkebunan besar, PT Bridgestone. (27/02/2026)
Tim investigasi menelusuri aktivitas yang diduga terjadi di kawasan Serbelawan, Kecamatan Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, hingga Kampung Batu-Batu di Serdang Bedagai.
Dugaan jaringan terstruktur berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, praktik pencurian getah disebut berjalan secara sistematis. Terdapat struktur kelompok dengan peran “mandor” sebagai koordinator lapangan yang diduga mengatur waktu dan lokasi pengambilan getah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap mandor punya kelompok sendiri. Begitu getah diambil dari kebun, langsung dibawa ke penampung yang disebut bernama Suro,” ungkap seorang narasumber pada pertengahan Oktober 2025.
Salah satu nama yang mencuat adalah pria berinisial “S” atau Suro, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan manajer Divisi 2 PT Bridgestone. Ia diduga berperan sebagai penimbang sekaligus penghubung dalam rantai distribusi getah hasil curian.
Bantahan dan pengakuan, dalam konfirmasi yang dilakukan tim media, Suro tidak membantah keterlibatannya dalam aktivitas penimbangan getah, namun ia membantah sebagai pemilik usaha penampungan. Ia menyebut bahwa pemilik sebenarnya adalah oknum berinisial “I” yang diklaim merupakan anggota kepolisian dari Polda Sumut.
“Lagian bukan aku yang punya, bang. Aku hanya tukang timbang. Yang punya itu oknum Polisi ‘I’ dari Polda Sumut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bridgestone belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum internal perusahaan dalam kasus ini. Namun, sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak perusahaan tengah melakukan koordinasi internal dan dengan aparat penegak hukum.
Potensi pelanggaran hukum, dugaan pencurian dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, sementara penampungan barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Kasus ini memicu desakan dari tokoh masyarakat di Dolok Merangir dan Serdang Bedagai agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, tanpa melihat jabatan atau kedekatan siapa pun,” ujar seorang warga.
Dugaan keterlibatan jaringan terorganisir yang mencakup masyarakat, oknum perusahaan, hingga dugaan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini perhatian serius di Sumatera Utara. Publik kini menunggu langkah konkret aparat dalam mengusut tuntas dugaan mafia getah yang dinilai merugikan perusahaan serta mencoreng citra dunia usaha di daerah.
Hingga kini, proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut masih dinantikan guna memastikan kebenaran informasi serta menjamin penegakan hukum berjalan adil dan profesional.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Japos.co













