Diduga Suami Habisi Istri Secara Sadis, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 3 Jam di Tanjungpinang

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang // krimsusnewstv.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim Wamilik Mabel dan Kasi Humas Pepen Oktavendri, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ND (66) diduga menghabisi nyawa korban berinisial H (60), yang tak lain merupakan istrinya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cekcok Berujung Maut

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut keterangan Kapolresta, insiden bermula dari pertengkaran mulut di ruang makan rumah mereka.

Emosi memuncak, tersangka berlari keluar rumah dan mengambil potongan kayu dari pot bunga di depan rumah. Ia kemudian kembali masuk dan memukul bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh, namun tersangka terus melayangkan pukulan berulang kali ke arah kepala dan wajah.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan memeriksa denyut nadi, tersangka berupaya menghilangkan jejak,” ungkap Indra Ranu Dikarta.

Upaya Menghilangkan Jejak

Tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung plastik, lalu menyeretnya ke teras dengan niat membuang menggunakan sepeda motor. Namun karena tak sanggup mengangkat tubuh korban, tersangka kembali menyeretnya ke dapur.

Dalam tindakan yang dinilai sangat keji, tersangka mengambil parang dan talenan, lalu memotong bagian paha kiri dan kanan korban. Potongan tersebut dimasukkan ke dalam kain sarung, sementara tubuh korban dibungkus terpisah.

Tersangka kemudian membersihkan bercak darah di lantai, menyembunyikan tubuh korban di gudang, dan membawa potongan kaki menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke rumah kosong milik kerabat korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut sebelum tersangka kembali ke rumahnya.

Baca Juga:  Aktivitas Bongkar Muat Diduga Ilegal di Pelabuhan Tikus Sekupang, Aparat Terkesan Tutup Mata

Motif Sakit Hati

Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” jelasnya.

Ditangkap Saat Hendak Kabur

Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel menambahkan, tersangka berhasil diamankan hasil kerja sama Satreskrim dan Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan, saat hendak menyeberang menuju Batam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY, sebilah parang, potongan kayu, talenan, karung, kain sarung, pakaian korban dan tersangka, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Tanjungpinang, terlebih dalam suasana bulan Ramadan, agar meningkatkan keimanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung fatal. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Zainal

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB