Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Seorang pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli resmi melayangkan Somasi (Teguran Hukum) II melalui kuasa hukum Adv. Itoloni Gulo, SH, Adv. Fasa’aro zaluhku, SH, Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH, Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH dari Kantor hukum PS & Partner Law Firm yang beralamat Jl. Jalak XV No. 332, Kelurahan, Kenangan, Kecamatan Percut, Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara.
Somasi tertanggal 27 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli di Jalan Sirao No. 167, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum klien menyatakan bahwa tindakan PHK yang dilakukan terhadap klien mereka dinilai bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 18 September 2025 serta diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk SK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG serta regulasi terkait pengelolaan dapur MBG. Selain itu, turut disinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang mengatur tata kelola organ yayasan.
Dalam Somasi II tersebut, kuasa hukum meminta agar klien mereka dipekerjakan kembali seperti semula dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Disebutkan bahwa sebelumnya telah dilayangkan Somasi I, namun hingga Somasi II dikirimkan, tidak ada respons dari pihak KSPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli.
“Apabila dalam waktu yang telah diberikan klien kami belum juga dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya, maka dengan terpaksa kami akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,” demikian bunyi peringatan dalam surat somasi tersebut.
Klien yang bersangkutan diketahui bernama Henrika Nurhayati Giawa, warga Kota Gunungsitoli, yang sebelumnya bekerja di lingkungan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.
Krimsusnewstv.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi menghadirkan informasi yang berimbang, aktual, dan terpercaya kepada publik.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













