Asahan // krimsusnewstv.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial Z.I. secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Asahan, Polda Sumatera Utara. Kedua laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi kepolisian dan kini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (03/03/2026)
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Asahan, laporan pertama terkait dugaan perzinaan tercatat dengan Nomor : LP/B/90/I/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 30 Januari 2025.
Dugaan perzinaan, dalam uraian laporan tersebut, Z.I. melaporkan suaminya berinisial R.M. atas dugaan perzinaan yang terjadi pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor menyebutkan bahwa terlapor diduga berada di sebuah rumah bersama seorang perempuan lain. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Asahan melalui SP2HP-II tertanggal 31 Agustus 2025 menyampaikan bahwa laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut. Penyidik pembantu yang ditunjuk berasal dari Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.
Dugaan KDRT, selain laporan perzinaan, pelapor juga mengajukan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : LP/B/746/IX/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 23 September 2025. Dalam dokumen STTPL dijelaskan bahwa dugaan KDRT terjadi pada 15 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam uraian kejadian disebutkan adanya pertengkaran rumah tangga yang berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap pelapor yang saat itu dalam kondisi mengandung. Pelapor juga menyebut terlapor meninggalkan rumah dan tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin.
Melalui SP2HP-I tertanggal 28 September 2025, pihak Polres Asahan menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses hukum berjalan, kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Dalam dokumen resmi yang diterima, Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dua laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam lingkup rumah tangga, yang secara normatif telah diatur dalam KUHP maupun UU Penghapusan KDRT.
Media ini akan terus memantau perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di Polres Asahan.
Penulis : Redaksi













