Diduga Tak Berizin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Meresahkan Warga

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam // krimsusnewstv.id Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Kegiatan pengerukan tanah tersebut berada di sekitar area samping Markas Komando Polda Kepulauan Riau dan disebut-sebut berlangsung tanpa kejelasan izin resmi.

Pantauan di lapangan, Senin (02/02/2026), menunjukkan satu unit ekskavator aktif mengeruk bukit tanah merah dan memuat material ke sejumlah dump truck dalam jumlah besar. Aktivitas itu berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Sejumlah warga Teluk Mata Ikan mengaku resah. Mereka menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin lengkap dan terkesan berjalan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alat berat bekerja setiap hari, dari pagi sampai malam. Tapi tidak pernah ada penertiban. Kami menduga kegiatan ini sudah ‘dikondisikan’,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyebut aktivitas itu diduga dikelola oleh sebuah perusahaan bernama PT Sri Indah, dengan koordinasi lapangan oleh seorang berinisial LRNG yang berdomisili di Sambau. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak yang disebutkan.

Dampak Lingkungan dan Keselamatan

Menurut warga, dampak dari aktivitas tersebut mulai dirasakan, mulai dari debu yang beterbangan hingga kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu, pengerukan bukit dinilai berpotensi memicu risiko longsor dan kerusakan ekosistem di kawasan perbukitan pesisir tersebut.

“Debunya sangat mengganggu, suara bising setiap hari, dan bukit yang dikeruk itu pasti merusak ekosistem. Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya, bukan hanya bagi alam, tapi juga keselamatan warga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Turnamen Futsal Tidar Cup Resmi Ditutup, Suzuran FC Raih Gelar Juara

Secara regulasi, kegiatan pematangan lahan dan cut and fill wajib mengantongi izin lingkungan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika benar tidak berizin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dugaan setoran ke oknum, lebih jauh, warga juga mengungkap adanya informasi dugaan setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan. Tudingan ini tentu memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

“Kami mendengar ada setoran ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” kata warga tersebut.

Krimsus News TV menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Desakan evaluasi dan penindakan, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga berharap apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut segera dihentikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kegiatan, perusahaan yang disebutkan, serta instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Penulis : Tumpak tambunan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Muara Pantun Datangi Kanwil ATR/BPN Kaltim, Serahkan Tembusan Pengaduan Terkait BPN Kutai Timur
Dua Laporan Berbeda, Satu Terlapor : Kasus KDRT dan Perzinaan di Polres Asahan Jadi Sorotan
Somasi II Dilayangkan ke Yayasan Kemala Bhayangkari Gunungsitoli, PHK Sepihak Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan
BPD Dinilai Tidak Berfungsi, GM-PON: Desa Berjalan dalam Kegelapan Tanpa Pengawasan
DPD GMNI Sumut Desak Klarifikasi KPAD Labuhanbatu Utara Terkait Dugaan Tanda Tangan dan Cap Tiga Jari Siswa KTPHS
DPD GMNI Sumut: Pemerintah Pusat Wajib Koreksi Ketimpangan Anggaran Rehabilitasi Sumut
Sertifikat PTSL Warga Muara Pantun Tertahan, Kades Pertanyakan Konsistensi BPN Kutai Timur 2024
GM-PON Tanggapi Penolakan PP-HCMNI Sumut, Silsilah Halawa : Pemekaran Kepulauan Nias Bukan Mimpi Kosong
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:20 WIB

Warga Desa Muara Pantun Datangi Kanwil ATR/BPN Kaltim, Serahkan Tembusan Pengaduan Terkait BPN Kutai Timur

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:50 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Meresahkan Warga

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:13 WIB

Dua Laporan Berbeda, Satu Terlapor : Kasus KDRT dan Perzinaan di Polres Asahan Jadi Sorotan

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:43 WIB

Somasi II Dilayangkan ke Yayasan Kemala Bhayangkari Gunungsitoli, PHK Sepihak Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Senin, 2 Maret 2026 - 04:20 WIB

BPD Dinilai Tidak Berfungsi, GM-PON: Desa Berjalan dalam Kegelapan Tanpa Pengawasan

Berita Terbaru