LIUSMAN NDRURU DESAK Kejaksaan Negeri Nias Selatan TANGANI DUGAAN KORUPSI DANA BOS & MANIPULASI DATA SISWA SD TOBHIL

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // krimsusnewstv.id – 04 Maret 2026 – Liusman Ndruru secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta manipulasi data siswa dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SD Negeri 078463 Tobhil, Kabupaten Nias Selatan.

Laporan tersebut telah disampaikan Liusman pada 25 Februari 2026. Dalam laporannya, ia menguraikan dugaan penyelewengan dana BOS dan praktik penggelembungan jumlah siswa yang disebut berlangsung secara berulang sejak beberapa tahun terakhir, dengan terlapor oknum kepala sekolah berinisial BH.

Menurut Liusman, sejak ia bergabung di SD Negeri 078463 Tobhil pada tahun 2020, ia mengamati sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Ia menilai penggunaan anggaran tidak mencerminkan kebutuhan riil sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana BOS seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sekolah, seperti toilet, ruang belajar, sanitasi, serta pembayaran honor guru. Namun faktanya, sejak sekolah berdiri hingga sekarang, belum ada pembangunan toilet, baik darurat maupun permanen. Lantai sejumlah ruang kelas juga pecah-pecah dan murid serta guru setiap hari menghirup debu dari lantai tersebut,” ujar Liusman.

Ia juga menyoroti dugaan manipulasi data siswa dalam sistem Dapodik. Berdasarkan pengamatannya, jumlah siswa riil di lapangan disebut hanya sekitar 60 orang, namun data yang diinput diduga mencapai ratusan siswa.

Baca Juga:  Pelepasan Kontingen Atlet Tinju Amatir Kota Gunungsitoli, Target Bawa Pulang Medali

“Selama ini jumlah siswa di lapangan tidak sesuai dengan data di Dapodik. Bahkan diduga hampir setengahnya merupakan data fiktif,” tegasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penggelembungan data siswa berpotensi berdampak pada besaran dana BOS yang diterima sekolah dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran, termasuk kewajiban validitas data peserta didik dalam sistem Dapodik.

Liusman berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Saya berharap Kejari Nias Selatan serius menangani laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana BOS maupun memanipulasi data siswa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun terlapor berinisial BH belum memberikan keterangan resmi. Redaksi krimsusnewstv.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Liusman Ndruru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB