Tangerang Selatan // krimsusnewstv.id – Peredaran obat keras golongan G yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko obat yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduga memperjualbelikan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Alprazolam yang termasuk psikotropika, serta Dextromethorphan kepada masyarakat tanpa pengawasan medis.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut diduga terjadi di sebuah toko yang berada di Jl. Suka Damai No.65, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, serta di sekitar Jl. Jombang Raya No.3, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (05/03/2026).
Dari pantauan di lokasi, toko yang tampak seperti warung kelontong tersebut menjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Namun, di balik aktivitas itu diduga terdapat praktik penjualan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui apotek resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa jenis obat yang diduga diperjualbelikan di antaranya Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Alprazolam, hingga Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong obat keras dan sebagian termasuk kategori psikotropika yang pengawasannya sangat ketat.
Berdasarkan keterangan yang beredar di lingkungan sekitar, operasional toko obat tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan (korlap) yang dikenal dengan nama Raja. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan peran yang bersangkutan dalam aktivitas penjualan obat keras tersebut.
Seorang sumber di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut diduga dapat dibeli dengan mudah tanpa harus menunjukkan resep dokter.
“Kalau datang ke situ, katanya bisa beli obat seperti Tramadol atau Hexymer. Tidak selalu diminta resep dokter,” ungkap sumber tersebut.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dinilai sangat berbahaya, karena berpotensi memicu penyalahgunaan obat di tengah masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Selain menimbulkan ketergantungan, penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis juga dapat berdampak serius terhadap kesehatan.
Peredaran obat keras di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPOM, dan kepolisian segera melakukan pengecekan serta penindakan terhadap dugaan praktik tersebut guna mencegah meluasnya peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola toko maupun pihak yang disebut-sebut sebagai korlap belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis : Tim/red













