Aek Nabara // krimsusnewstv.id – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis galian C tanah urug yang berlokasi di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu sumatera utara, wilayah Aek Nabara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki papan informasi atau plang izin resmi dari instansi berwenang. (15/03/2026)
Berdasarkan pantauan langsung awak media bersama tim di lapangan pada Sabtu, 14 Maret 2026, terlihat satu unit alat berat excavator tengah melakukan penggalian tanah dan memuat material ke sejumlah dump truck yang secara bergiliran mengantre untuk mengangkut tanah urug dari lokasi tersebut.
Aktivitas tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan perizinan, di lokasi juga muncul dugaan lain, yakni penggunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator. Jika benar digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, hal tersebut juga berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu.
Di area tambang terlihat beberapa orang melakukan pengawasan sekaligus transaksi pengangkutan tanah urug, sementara sejumlah dump truck terlihat keluar masuk lokasi membawa material. Tanah urug tersebut kemudian diangkut menggunakan truk cold diesel roda enam menuju berbagai tujuan proyek pembangunan.
Lebih jauh, aktivitas tambang ini diduga telah berlangsung cukup lama, sehingga memicu keluhan masyarakat sekitar. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi udara dari debu tanah serta material tanah yang berceceran di bahu jalan hingga ke Jalan Lintas Aek Nabara.
Selain itu, di lokasi tambang tidak ditemukan plang izin operasional, papan informasi K3, maupun tanda keselamatan kerja, yang seharusnya menjadi bagian dari standar operasional kegiatan pertambangan. Keberadaan dokumen penting seperti SIO (Surat Izin Operator) dan SILO (Surat Izin Laik Operasi) alat berat juga masih menjadi tanda tanya.
Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, hingga pihak kepolisian diminta melakukan pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan galian C tanah urug tersebut.
Diharapkan pula instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian wilayah Labuhanbatu Utara, dapat melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan kejanggalan, mulai dari perizinan pertambangan, dokumen agraria, aspek ketenagakerjaan, hingga kelayakan operasional alat berat yang digunakan di lokasi tersebut.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













