Nias Selatan // krimsusnewstv.id — Inspektorat Kabupaten Nias Selatan memastikan akan segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo. Audit tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Senin (16/03/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan warga kepada Inspektorat sejak tahun 2025. Warga menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Hilimbaruzo dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti masyarakat dengan melakukan koordinasi langsung ke kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat memastikan bahwa laporan masyarakat tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan oleh tim pemeriksa.
Salah seorang pegawai Inspektorat Nias Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa Hilimbaruzo guna memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan yang disampaikan oleh Inspektorat.
“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa Hilimbaruzo, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Karena itu, dalam waktu dekat tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit,” ujar salah satu pegawai Inspektorat kepada wartawan.
Audit tersebut nantinya akan mencakup seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari proses perencanaan anggaran, pencairan dana, hingga realisasi penggunaan anggaran di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68, masyarakat desa memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
Warga Desa Hilimbaruzo berharap audit yang akan dilakukan Inspektorat dapat mengungkap secara transparan penggunaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir. Mereka juga menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan anggaran, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan akan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah audit ini menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Liusman Ndruru













