Jakarta // krimsusnewstv.id – 19 Maret 2026 — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, melontarkan kritik keras terhadap dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang jurnalis bernama Amir. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar kesepakatan resmi antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam pernyataan resminya, Feri mempertanyakan komitmen kedua institusi terhadap Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers–Polri yang telah disepakati sejak 2019. Menurutnya, MoU tersebut secara tegas mengatur mekanisme penanganan perkara yang melibatkan insan pers, termasuk kewajiban verifikasi melalui Dewan Pers sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Jika benar terjadi OTT tanpa mekanisme sesuai MoU, ini patut diduga sebagai bentuk pengabaian kesepakatan bersama. Bahkan, bisa dianggap sebagai kemunduran dalam perlindungan kebebasan pers,” tegas Feri, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menilai kasus yang menimpa Amir sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. PWO Dwipa, lanjutnya, melihat adanya pola berulang di mana wartawan kerap dijadikan pihak yang disudutkan tanpa proses klarifikasi yang transparan dan berimbang.
Feri menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Ia mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan melakukan verifikasi, mediasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang bersangkutan.
“Jangan sampai wartawan dijadikan tumbal dalam skenario hukum yang tidak transparan. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut marwah kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, PWO Dwipa juga meminta Polri membuka secara terang benderang kronologi OTT tersebut kepada publik guna menghindari spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan PWO Dwipa. Sementara itu, PWO Dwipa menyatakan siap menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap Amir, apabila proses hukum tidak dijalankan sesuai koridor yang diatur dalam MoU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan jurnalis, tetapi juga pegiat kebebasan pers yang menilai pentingnya menjaga independensi media dari intervensi dan kriminalisasi.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi













