Batam, Krimsusnewstv.id – Dugaan adanya aktivitas gudang beras oplosan di kawasan industri Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam hingga saat ini justru memilih bungkam, menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan mereka. Rabu, (10/09/2025)
Isu ini mencuat setelah beredar luas pemberitaan dan video di berbagai media sosial sejak tahun 2024, yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang beras tanpa papan nama (plank). Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahannya. “Beras itu makanan pokok masyarakat. Jika benar ada praktik oplosan, ini membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat. Kami minta aparat hukum jangan tutup mata dan telinga. Segera tindak tegas agar masyarakat tidak was-was mengonsumsi beras di Batam,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 02.22 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disperindag Dituding Tutup Mata
Pengawasan Disperindag Batam dipertanyakan setelah salah satu pejabatnya, Gustian Riau, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi langsung pada tahun 2024. Hingga kini, sikap bungkam itu terus berlanjut.
“Bungkamnya pihak Disperindag seolah menunjukkan pembiaran. Padahal, dugaan pelanggaran ini sudah ramai diberitakan sejak tahun lalu,” ujar salah satu aktivis yang ikut memantau persoalan ini.
Ketidakjelasan sikap Disperindag membuat publik meragukan fungsi pengawasan mereka terhadap peredaran bahan pokok di Batam.
Gudang Beras Diduga Milik PT UKP
Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa gudang beras yang diduga menjadi lokasi oplosan ini tidak memiliki papan nama resmi dan berada di kawasan industri Sekupang. Berdasarkan pemberitaan pada 25 September 2024, gudang tersebut diduga milik PT UKP yang berkantor pusat di Kecamatan Batuampar.
Seorang petugas keamanan di lokasi, yang diwawancarai media, membenarkan bahwa gudang tersebut terkait dengan PT UKP. “Kantornya ada di Batuampar, namanya UKP,” ujarnya singkat.
Desakan Masyarakat
Masyarakat Batam kini berharap pemerintah kota dan aparat hukum segera bergerak cepat. Selain merugikan konsumen, praktik oplosan juga dapat mempengaruhi kestabilan harga dan kualitas bahan pokok di pasaran.
“Jangan sampai kasus ini hanya jadi wacana. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan dan Disperindag,” tegas salah seorang warga.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan yang lebih besar di tengah masyarakat. Media Krimsus News TV berkomitmen untuk terus menggali informasi dari aparat penegak hukum dan pihak terkait demi memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus ini.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi













