Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Penanganan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gunungsitoli mulai menunjukkan titik terang. Tim kuasa hukum korban, yang dipimpin Adv. Itoloni Gulo, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. (18/03/2026)
Kasus ini mencuat setelah relawan bernama Henrika Nurhayati Giawa diduga diberhentikan secara sepihak dari posisinya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak 7 Februari 2026. Ia diketahui telah bekerja di divisi pencucian alat sejak Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penghentian kerja tersebut diduga tidak melalui prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak ada surat keputusan resmi, teguran tertulis, maupun proses klarifikasi. Bahkan, pemberitahuan pemberhentian disebut hanya disampaikan secara lisan.
Somasi berlanjut, dugaan pelanggaran menguat, menindaklanjuti hal itu, tim kuasa hukum dari PS & Partner Law Firm telah melayangkan Somasi II tertanggal 27 Februari 2026 kepada pihak pengelola SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli.
Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa tindakan PHK diduga bertentangan dengan perjanjian kerja serta sejumlah regulasi, di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional terkait pelaksanaan program MBG.
Disnaker dinilai hadir dan profesional di tengah polemik yang berkembang, Dinas Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli dinilai cepat dan responsif. Hal ini terlihat dari terbitnya surat resmi yang menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme bipartit.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, proses bipartit harus ditempuh maksimal 30 hari sejak dimulainya perundingan. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah dapat dilanjutkan ke tahap mediasi oleh pemerintah.
“Ini langkah yang tepat dan profesional. Kami mengapresiasi Disnaker yang cepat hadir memberikan arahan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.
Minim klarifikasi, publik soroti transparansi, namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapat tanggapan.
Kondisi ini memicu sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan pelanggaran benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi mencederai tujuan utama program sosial MBG yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Korban Harap Keadilan
Sementara itu, Henrika Nurhayati Giawa berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Ia menegaskan hanya menuntut pemulihan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan tenaga kerja harus ditegakkan dalam semua sektor, termasuk dalam program sosial pemerintah. Peran aktif pemerintah daerah serta keterbukaan dari seluruh pihak dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi krimsusnewstv.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













