Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Penghulu Bangko Sempurna, Cederai Marwah Negara

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, Riau // Krimsusnewstv.id — Kantor Penghulu Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik setelah diketahui mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan tidak layak pakai, Selasa (6/1/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan bendera negara yang seharusnya dijaga kehormatannya justru terlihat robek dan kusam saat berkibar di tiang bendera depan kantor penghulu. Kondisi ini dinilai mencederai nilai-nilai nasionalisme serta wibawa negara, terlebih dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Media Krimsus News TV – mengkritik keras sikap oknum perangkat desa dan kepala desa yang diduga lalai, bahkan terkesan abai, dalam menjaga simbol negara. Kelalaian ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepedulian terhadap simbol kedaulatan bangsa.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kehormatan, perjuangan, dan jati diri bangsa. Jika di kantor pemerintahan saja dibiarkan dalam kondisi tidak layak, ini merupakan preseden buruk bagi pendidikan nasionalisme di tengah masyarakat,” tegas salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik setempat.

Baca Juga:  Desakan Keras DPC FORMANIS Deli Serdang: Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Akibat Lemparan Batu di Tanjung Morawa

Lebih lanjut, dalam UU tersebut juga diatur bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00. Sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan simbol negara dari sikap meremehkan maupun pembiaran.

Oleh karena itu, publik mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir agar segera turun tangan dan memberikan sanksi disiplin tegas kepada oknum yang bertanggung jawab, baik karena unsur kelalaian maupun dugaan kesengajaan dalam penggunaan bendera negara yang tidak layak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Penghulu Bangko Sempurna belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan masih dikibarkannya Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek tersebut. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi evaluasi serius bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hilir.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru