Diduga Ada Upaya Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan, Keluarga Korban Desak Polres Tanjungbalai Lakukan Penahanan

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"1bdf2e5e03d942679f8c189027f5a650","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tanjungbalai, Sumatera Utara // krimsusnewstv.id – Proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan percobaan pembunuhan terhadap seorang pelajar bernama Farel belum menemukan titik damai. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungbalai pada Jumat, (03/10/2025) itu berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kasus ini bermula dari insiden tragis yang terjadi pada 09 September 2025 di depan SMA Negeri 6 Tanjungbalai, ketika korban Farel diduga dikeroyok oleh beberapa orang hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung dan bocor pada paru-paru. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga dan sekolah langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjungbalai untuk diproses secara hukum.

Dalam proses penanganannya, Unit PPA Polres Tanjungbalai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungbalai telah melakukan pendampingan terhadap kedua belah pihak, mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur. Namun, dalam pertemuan atau “diversi” yang dihadiri penyidik PPA, kuasa hukum korban, kuasa hukum pelaku, dan pihak Bapas, tidak tercapai kesepakatan damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua korban menegaskan bahwa mereka meminta penyidik Unit PPA Polres Tanjungbalai segera melakukan penahanan terhadap salah satu pelaku yang telah berusia sekitar 21 tahun. Menurut mereka, tindakan pelaku sudah masuk kategori berat dan mengancam nyawa korban, sehingga tidak layak diberikan kelonggaran hukum.

Baca Juga:  Polres Nias Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Dilanjutkan Doa Bersama Lintas Agama

“Anak saya sampai sekarang masih trauma dan mengalami luka serius. Kalau pelaku yang sudah dewasa tidak ditahan, kami akan laporkan penanganan kasus ini ke Polda Sumatera Utara,” ujar orang tua korban dengan nada kecewa.

Selain itu, keluarga korban juga menyesalkan adanya dugaan pernyataan dari oknum pihak terkait yang dinilai tidak pantas dan menyinggung perasaan mereka. Mereka menilai ada indikasi kurangnya kepekaan dari pihak penyidik dan Bapas terhadap penderitaan korban.

“Kami sangat kecewa ketika ada yang mengatakan lebih baik ambil saja uang dari keluarga pelaku daripada tidak dapat apa-apa. Itu membuat kami merasa tidak dihargai sebagai korban,” tambahnya.

Publik kini mempertanyakan kinerja penyidik Unit PPA dan Bapas Tanjungbalai, terutama terkait transparansi dan profesionalitas dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur namun juga pelaku dewasa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan keluarga korban maupun langkah hukum selanjutnya terhadap para pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena menyangkut penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan yang diduga melibatkan unsur percobaan pembunuhan terhadap anak sekolah.

Penulis : Mariana Sari Br sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB