Diduga Langgar UU Migas, SPBU No. 14.293651 Terancam Pidana Berat Akibat Salurkan Bio Solar Subsidi ke Angkutan Batu Bara

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, Riau // krimsusnewstv.id Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat dan berpotensi menyeret persoalan serius ke ranah pidana. SPBU dengan Nomor Seri 14.293651 di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, diduga kuat menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan perusahaan besar pengangkut material batu bara, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pada Selasa, 28 Januari 2026, Awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi SPBU terkait dugaan tersebut. Namun, manajer SPBU memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan, meski awak media telah menunjukkan identitas dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

Melanggar Regulasi BPH Migas dan Kebijakan Subsidi Negara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, BPH Migas RI melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur secara ketat mekanisme pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), termasuk kewajiban Surat Rekomendasi Pembelian BBM. Kendaraan operasional perusahaan besar, khususnya sektor pertambangan dan industri skala besar, tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi.

Apabila SPBU tetap melakukan pengisian Bio Solar subsidi kepada kendaraan tersebut tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan itu berpotensi melanggar hukum secara serius.

Terancam Sanksi Pidana Undang-Undang Migas

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperkuat dalam regulasi turunannya.

Baca Juga:  Tepis Isu Underbow Partai, Pemuda Demokrat Indonesia Sumut Tegaskan Sikap Independen dan Mandiri.

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

1. Pasal 55 UU Migas

  • Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf d UU Migas

  • Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

3. Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Menegaskan penguatan sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti, maka pengelola SPBU, oknum operator, hingga pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, bukan hanya sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Negara Tidak Boleh Kalah

BBM subsidi adalah instrumen keadilan sosial, bukan komoditas yang bebas disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak. Penyaluran Bio Solar subsidi kepada kendaraan tambang dinilai sebagai kejahatan ekonomi dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.

Aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Polda Riau didesak segera melakukan audit, penyegelan sementara, dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU No. 14.293651 belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru