Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan // krimsusnewstv.id – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor seri 14.212.291 yang berlokasi di Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melayani praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pihak yang disebut sebagai “mafia penyulingan BBM”, Selasa (17/03/2026).

Dugaan ini mencuat setelah tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari hasil investigasi awal, ditemukan indikasi adanya aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas mencurigakan tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap hari ada aktivitas pengisian yang mencurigakan. Kami khawatir BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru disalahgunakan,” ujar salah satu warga.

Tak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa praktik tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Bahkan, muncul isu adanya pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU terkait tudingan tersebut.

Baca Juga:  APH Diminta Tindak Tegas Gudang Beras Oplosan di Sekupang, Disperindag Batam Bungkam

Secara regulasi, pendistribusian BBM subsidi diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, setiap bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman penjara dan denda.

Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara konsisten mengingatkan seluruh SPBU agar menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan. PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur resmi BBM juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tegas dinilai penting guna menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPBU maupun instansi terkait masih dalam proses konfirmasi. Tim redaksi krimsusnewstv.id akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan kebenaran informasi secara berimbang, akurat, dan profesional.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Dari Berbagi Takjil hingga Kemeriahan DJ Anya, Warga Pesing Koneng Pererat Silaturahmi
Dialog Nasional Pemuda Demokrat Sumut Bahas Pilkada dalam Perspektif Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
OTT Dikantor DPRD Gunungsitoli Picu Pertanyaan Publik, Penyerahan Uang Rp3 Juta Terjadi Sebelum Laporan Polisi.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli

Berita Terbaru