Kutai Timur, Kaltim // krimsusnewatv.id – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit. Seorang karyawan tetap di PT Tapian Nadenggan, perusahaan yang disebut berada dalam jaringan Sinar Mas Group, diduga diberhentikan tanpa pesangon di wilayah Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 08/03/2026
Kasus ini kini menjadi perhatian setelah pihak kuasa hukum pekerja menyampaikan bahwa PHK tersebut dinilai tidak memiliki dasar pelanggaran yang jelas dari karyawan.
Kuasa hukum pekerja, Sakit Z, menjelaskan bahwa perusahaan hanya mengajukan bukti berupa foto kondisi pohon sawit yang disebut tidak terawat sebagai dasar penilaian kinerja pekerja bernama Novriyanus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan hanya menunjukkan foto pohon sawit yang tidak dikerjakan atau tidak dibersihkan pelepahnya. Namun belum jelas apakah itu memang menjadi tanggung jawab langsung Pak Novriyanus atau bukan,” ungkap Sakit Z saat memberikan keterangan.
Menurutnya, sebagai karyawan permanen, Novriyanus memang memiliki tanggung jawab perawatan tanaman, termasuk pemanenan serta pembersihan pelepah sawit yang telah mati. Namun bukti yang diajukan perusahaan dinilai belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Disnaker turun tangan, permasalahan ini sebelumnya telah dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, Disnaker memberikan anjuran resmi kepada perusahaan terkait nasib pekerja lain yang turut terdampak, yakni Maria, yang merupakan istri Novriyanus.
Menurut Sakit Z, Disnaker menyatakan bahwa Maria tidak memiliki kesalahan yang dapat dijadikan dasar pemecatan sehingga seharusnya tetap dipekerjakan.
“Disnaker menilai tidak ada alasan untuk mem-PHK Ibu Maria. Jangan sampai karena kesalahan yang dituduhkan kepada suaminya, istrinya ikut menanggung akibatnya dengan ikut diberhentikan,” tegasnya.
Dalam anjuran tersebut, Disnaker merekomendasikan agar perusahaan mempekerjakan kembali Maria. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan disebut belum memberikan tanggapan ataupun melaksanakan anjuran tersebut.
Perusahaan dinilai abaikan anjuran, kuasa hukum menyebut pihaknya telah beberapa kali mendatangi perusahaan dan mengirimkan surat resmi agar Maria dapat kembali bekerja. Namun permintaan tersebut disebut selalu ditolak.
“Seharusnya jika perusahaan tidak setuju dengan anjuran Disnaker, mereka yang menggugat ke pengadilan untuk membatalkan anjuran itu. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah hukum dari perusahaan,” ujar Sakit Z.
Karena tidak ada respons dari perusahaan, pihak pekerja akhirnya memutuskan menempuh gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial agar permasalahan ini mendapat kepastian hukum.
Khawatir kasus berlarut, kuasa hukum juga menilai jika tidak segera diselesaikan, kasus ini berpotensi berlarut-larut seperti perkara ketenagakerjaan lain yang pernah mereka tangani.
“Kami sebenarnya tidak ingin menggugat. Tetapi karena perusahaan tidak menjalankan anjuran Disnaker dan tidak juga mengajukan gugatan, maka kami terpaksa menempuh jalur hukum. Kami tidak ingin kasus ini berlarut seperti perkara lain yang kami tangani sejak 2022 hingga sekarang,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tapian Nadenggan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja di sektor perkebunan, terutama terkait prosedur PHK dan kewajiban pemberian pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi













