Dituding Keroyok Wartawan, PPPK Harimasa Zai Balik Serang: “Mana Buktinya? Jangan Putar Fakta!”

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, Sumut // Krimsusnewstv.id – Tuduhan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, memicu reaksi keras dari salah satu nama yang disebut sebagai terlapor, Harimasa Zai. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut secara tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya dan menilai pemberitaan yang beredar telah membangun opini publik yang menyesatkan. 07/03/2026

Harimasa menilai sejumlah media online terlalu tergesa-gesa menyimpulkan dirinya sebagai pelaku tanpa melakukan konfirmasi langsung. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip dasar jurnalistik yang menjunjung tinggi keberimbangan informasi, tetapi juga berpotensi merusak kehormatan pribadi serta profesinya di ruang publik.

“Tidak ada satu pun wartawan yang datang mengonfirmasi kepada saya. Namun nama saya langsung dicantumkan dalam judul-judul besar seolah-olah saya pelaku utama. Ini bukan pemberitaan yang adil, ini penghakiman sepihak,” tegas Harimasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah ikut melakukan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, ia menantang pihak pelapor maupun pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk membuktikan secara jelas keterlibatan dirinya.

“Kalau memang saya melakukan pengeroyokan, silakan buktikan. Jangan hanya menuduh tanpa dasar,” ujarnya.

Lebih jauh, Harimasa membeberkan versi kronologi yang menurutnya berbeda jauh dengan narasi yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai korban. Ia menjelaskan bahwa tiga orang yang mengklaim sebagai korban bukan merupakan warga Desa Awoni Lauso, melainkan berasal dari Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.

Menurutnya, terdapat rekaman video yang memperlihatkan kedatangan tiga orang tersebut ke Desa Awoni Lauso dalam kondisi mencurigakan. Dalam rekaman tersebut, mereka disebut datang tanpa mengenakan baju luar dan hanya memakai singlet, serta diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga:  Maknai Natal dan Tahun Baru 2026, Krimsus News TV Tegaskan Komitmen Jurnalisme Berintegritas dan Kepedulian Kemanusiaan

Tak hanya itu, Harimasa menyebut dalam video tersebut terlihat mereka memaki-maki warga setempat dan menantang masyarakat untuk berkelahi secara terbuka. Bahkan salah satu di antaranya diduga membawa senjata tajam berupa pedang.

Keributan tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi. Adu argumen sempat terjadi dengan tensi tinggi sebelum situasi berubah menjadi perkelahian.

“Jadi jangan dibalik-balik ceritanya. Mereka datang membuat keributan di kampung orang, bukan sekadar berjalan santai pulang ke rumah seperti yang mereka klaim,” ujar Harimasa.

Ia juga menyindir klaim salah satu pihak yang menyatakan dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat kejadian berlangsung. Menurut Harimasa, klaim tersebut patut dipertanyakan jika melihat kondisi yang tampak dalam rekaman video.

“Kalau itu disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik, saya justru tertawa melihatnya. Penampilannya singlet, celana pendek, sandal jepit. Apakah itu etika seorang jurnalis saat bertugas?” katanya.

Harimasa juga mempertanyakan apakah benar ada karya jurnalistik yang dihasilkan dari kegiatan yang diklaim sebagai tugas peliputan di Desa Awoni Lauso tersebut.

Meski menolak keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Harimasa menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap memenuhi setiap panggilan dari aparat penegak hukum guna memberikan keterangan secara objektif.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar yang dipublikasikan secara luas dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Saya menghormati hukum dan siap mengikuti prosesnya. Tetapi saya juga meminta agar fakta diluruskan. Jika memang saya terbukti melakukan kekerasan, silakan proses sesuai hukum. Namun jika tidak, jangan sampai pemberitaan yang tidak benar justru merusak nama baik orang lain,” pungkasnya.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB