Tanjungpinang // krimsusnewstv.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).
Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim Wamilik Mabel dan Kasi Humas Pepen Oktavendri, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ND (66) diduga menghabisi nyawa korban berinisial H (60), yang tak lain merupakan istrinya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cekcok Berujung Maut
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut keterangan Kapolresta, insiden bermula dari pertengkaran mulut di ruang makan rumah mereka.
Emosi memuncak, tersangka berlari keluar rumah dan mengambil potongan kayu dari pot bunga di depan rumah. Ia kemudian kembali masuk dan memukul bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh, namun tersangka terus melayangkan pukulan berulang kali ke arah kepala dan wajah.
“Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan memeriksa denyut nadi, tersangka berupaya menghilangkan jejak,” ungkap Indra Ranu Dikarta.
Upaya Menghilangkan Jejak
Tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung plastik, lalu menyeretnya ke teras dengan niat membuang menggunakan sepeda motor. Namun karena tak sanggup mengangkat tubuh korban, tersangka kembali menyeretnya ke dapur.
Dalam tindakan yang dinilai sangat keji, tersangka mengambil parang dan talenan, lalu memotong bagian paha kiri dan kanan korban. Potongan tersebut dimasukkan ke dalam kain sarung, sementara tubuh korban dibungkus terpisah.
Tersangka kemudian membersihkan bercak darah di lantai, menyembunyikan tubuh korban di gudang, dan membawa potongan kaki menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke rumah kosong milik kerabat korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut sebelum tersangka kembali ke rumahnya.
Motif Sakit Hati
Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.
“Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” jelasnya.
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel menambahkan, tersangka berhasil diamankan hasil kerja sama Satreskrim dan Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan, saat hendak menyeberang menuju Batam.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY, sebilah parang, potongan kayu, talenan, karung, kain sarung, pakaian korban dan tersangka, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat Tanjungpinang, terlebih dalam suasana bulan Ramadan, agar meningkatkan keimanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung fatal. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Zainal
Editor : Redaksi













