Diduga Suami Habisi Istri Secara Sadis, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 3 Jam di Tanjungpinang

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang // krimsusnewstv.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim Wamilik Mabel dan Kasi Humas Pepen Oktavendri, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ND (66) diduga menghabisi nyawa korban berinisial H (60), yang tak lain merupakan istrinya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cekcok Berujung Maut

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut keterangan Kapolresta, insiden bermula dari pertengkaran mulut di ruang makan rumah mereka.

Emosi memuncak, tersangka berlari keluar rumah dan mengambil potongan kayu dari pot bunga di depan rumah. Ia kemudian kembali masuk dan memukul bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh, namun tersangka terus melayangkan pukulan berulang kali ke arah kepala dan wajah.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan memeriksa denyut nadi, tersangka berupaya menghilangkan jejak,” ungkap Indra Ranu Dikarta.

Upaya Menghilangkan Jejak

Tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung plastik, lalu menyeretnya ke teras dengan niat membuang menggunakan sepeda motor. Namun karena tak sanggup mengangkat tubuh korban, tersangka kembali menyeretnya ke dapur.

Dalam tindakan yang dinilai sangat keji, tersangka mengambil parang dan talenan, lalu memotong bagian paha kiri dan kanan korban. Potongan tersebut dimasukkan ke dalam kain sarung, sementara tubuh korban dibungkus terpisah.

Tersangka kemudian membersihkan bercak darah di lantai, menyembunyikan tubuh korban di gudang, dan membawa potongan kaki menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke rumah kosong milik kerabat korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut sebelum tersangka kembali ke rumahnya.

Baca Juga:  PAC Pemuda Peduli Nias Desak Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Akibat Lemparan Batu

Motif Sakit Hati

Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” jelasnya.

Ditangkap Saat Hendak Kabur

Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel menambahkan, tersangka berhasil diamankan hasil kerja sama Satreskrim dan Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan, saat hendak menyeberang menuju Batam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY, sebilah parang, potongan kayu, talenan, karung, kain sarung, pakaian korban dan tersangka, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Tanjungpinang, terlebih dalam suasana bulan Ramadan, agar meningkatkan keimanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung fatal. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Zainal

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspal Ramadan Kembali Telan Korban, Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Pendalian
Warga Dolok Maraja Simalungun Resah, Penampungan Getah Diduga Ilegal dan Berasal dari Hasil Curian
GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total
ELDARA Apresiasi Langkah Bupati Nias Utara di Forum Nasional, Dorong Percepatan Lepas dari Status Daerah Tertinggal
Dugaan Mafia Getah di Serdang Bedagai, Nama Oknum Internal PT Bridgestone Terseret
RESPON PLN KAMPAR HULU DINILAI TAK PROFESIONAL, LISTRIK PADAM 9 JAM AKIBAT POHON TUMBANG
Ketua Kelompok Tani Warga Muara Pantun Dusun Tiga Ungkap Dugaan Perusakan Sawit oleh PT EMAS, Warga Samarapan Mengadu
Warga Keluhkan Layanan Rekam E-KTP di Disdukcapil Batu Bara, Diminta Kembali ke Kecamatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:17 WIB

Diduga Suami Habisi Istri Secara Sadis, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 3 Jam di Tanjungpinang

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:03 WIB

Aspal Ramadan Kembali Telan Korban, Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Pendalian

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:58 WIB

Warga Dolok Maraja Simalungun Resah, Penampungan Getah Diduga Ilegal dan Berasal dari Hasil Curian

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:07 WIB

GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:44 WIB

ELDARA Apresiasi Langkah Bupati Nias Utara di Forum Nasional, Dorong Percepatan Lepas dari Status Daerah Tertinggal

Berita Terbaru