GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // krmsusnewstv.id – Ketua Gerakan Muda Peduli Ono Niha (GM-PON), Silsilah Halawa, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perbaikan dan penyempurnaan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540. GM-PON menilai surat edaran tersebut seharusnya dicabut sepenuhnya dan dikembalikan ke kondisi semula, bukan direvisi. 26/02/2026

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi Solidaritas Penjual dan Konsumen Daging Babi di Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari ini berlangsung dengan tensi yang sempat memanas. Massa aksi menuntut agar Pemerintah Kota Medan mencabut surat edaran yang dinilai merugikan pedagang dan konsumen daging babi. Namun, pernyataan pihak pemerintah yang hanya akan melakukan “perbaikan dan penyempurnaan” isi surat edaran justru memicu kekecewaan di kalangan demonstran.

Menurut Silsilah Halawa, sikap tersebut dianggap sebagai bentuk penolakan terselubung terhadap tuntutan massa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggapan dari pemerintah kota adalah bentuk penolakan secara halus agar massa aksi bubar dengan sendirinya. Kami tetap berada di garda terdepan untuk menyuarakan agar surat edaran tersebut ditolak dan penjualan daging babi dikembalikan seperti sedia kala,” tegasnya di sela-sela aksi.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Sambut Dankodaeral I, Perkuat Sinergi Jaga Laut dari Ancaman Narkoba

GM-PON menilai, alasan penertiban penjualan daging babi yang dikaitkan dengan persoalan limbah dan kebersihan tidak sepenuhnya berdasar. Mereka mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan standar kebersihan terhadap seluruh jenis komoditas daging di pasar tradisional.

“Kalau penjualan daging babi ditertibkan hanya karena alasan limbah, itu tidak masuk akal. Kita ketahui bersama bahwa limbah ayam potong di sejumlah pasar juga memerlukan penanganan serius. Jangan sampai ada kesan kebijakan ini bersifat sepihak,” ujar Silsilah.

Polemik ini dinilai sensitif karena menyangkut aspek ekonomi masyarakat kecil sekaligus keberagaman sosial di Kota Medan. Para pedagang berharap ada dialog terbuka antara pemerintah dan perwakilan pedagang agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Medan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait kemungkinan pencabutan total surat edaran tersebut. Situasi di lokasi aksi terpantau kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.

GM-PON menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini dan membuka ruang konsolidasi dengan elemen masyarakat lainnya apabila tuntutan pencabutan tidak direspons secara konkret.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Satu tanggapan untuk “GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total”

  1. sikat terus kawan hidup bermasyarakat itu harus bertoleransi bukan berpihak yang tertentu lah masyarakat non muslim jugakan ingin mencari makan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB