Batam // krimsusnewstv.id – Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Kegiatan pengerukan tanah tersebut berada di sekitar area samping Markas Komando Polda Kepulauan Riau dan disebut-sebut berlangsung tanpa kejelasan izin resmi.
Pantauan di lapangan, Senin (02/02/2026), menunjukkan satu unit ekskavator aktif mengeruk bukit tanah merah dan memuat material ke sejumlah dump truck dalam jumlah besar. Aktivitas itu berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Sejumlah warga Teluk Mata Ikan mengaku resah. Mereka menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin lengkap dan terkesan berjalan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alat berat bekerja setiap hari, dari pagi sampai malam. Tapi tidak pernah ada penertiban. Kami menduga kegiatan ini sudah ‘dikondisikan’,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut aktivitas itu diduga dikelola oleh sebuah perusahaan bernama PT Sri Indah, dengan koordinasi lapangan oleh seorang berinisial LRNG yang berdomisili di Sambau. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak yang disebutkan.
Dampak Lingkungan dan Keselamatan
Menurut warga, dampak dari aktivitas tersebut mulai dirasakan, mulai dari debu yang beterbangan hingga kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu, pengerukan bukit dinilai berpotensi memicu risiko longsor dan kerusakan ekosistem di kawasan perbukitan pesisir tersebut.
“Debunya sangat mengganggu, suara bising setiap hari, dan bukit yang dikeruk itu pasti merusak ekosistem. Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya, bukan hanya bagi alam, tapi juga keselamatan warga,” ungkapnya.
Secara regulasi, kegiatan pematangan lahan dan cut and fill wajib mengantongi izin lingkungan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika benar tidak berizin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dugaan setoran ke oknum, lebih jauh, warga juga mengungkap adanya informasi dugaan setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan. Tudingan ini tentu memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
“Kami mendengar ada setoran ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” kata warga tersebut.
Krimsus News TV menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Desakan evaluasi dan penindakan, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga berharap apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut segera dihentikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kegiatan, perusahaan yang disebutkan, serta instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Tumpak tambunan
Editor : Redaksi













