Sertifikat PTSL Warga Muara Pantun Tertahan, Kades Pertanyakan Konsistensi BPN Kutai Timur 2024

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // krimsusnewstv.id – Minggu, 01 maret 2026 – Polemik tak kunjung terbitnya sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 milik masyarakat Desa Muara Pantun kembali memanas. Kepala Desa Muara Pantun, Muhamad Ali Firdaus, pada 15 Oktober 2024 yang lalu telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur untuk meminta kejelasan atas mandeknya penerbitan sertifikat warganya.

Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Ali Firdaus menegaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat adalah asli dan sah secara administrasi. Ia menyatakan lahan tersebut telah lama dikuasai warga sebelum adanya aktivitas perusahaan.

“Saya datang untuk memperjuangkan hak masyarakat. SKT itu sah dan diterbitkan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak BPN Kutai Timur, menurut keterangan kepala desa, menyampaikan bahwa sertifikat PTSL tahun 2021 belum dapat diterbitkan karena terdapat izin milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) di atas lahan tersebut. Perusahaan itu diketahui memiliki izin lokasi (ILOK) tahun 2017 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2019.

Namun, kepala desa mempertanyakan konsistensi dan transparansi BPN dalam proses tersebut. Ia mengungkapkan kejanggalan saat proses pengukuran dilakukan oleh tim BPN beberapa tahun lalu.

“Kalau memang ada izin PT EMAS di atas lahan masyarakat, kenapa waktu tim BPN turun ukur tidak ada terdeteksi izin itu? Kenapa setelah pengukuran selesai dan bertahun-tahun kemudian baru disampaikan ada izin PT EMAS? Kenapa tidak disampaikan sejak awal saat proses pengukuran?” ujar Muhamad Ali Firdaus.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Jakarta Barat Disorot, Publik Menanti Transparansi Polres Metro Jakbar

Ia menilai, apabila sejak awal ada keterangan resmi terkait tumpang tindih izin, pemerintah desa dan masyarakat dapat segera melakukan klarifikasi atau penyelesaian administratif. Keterlambatan informasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang telah mengikuti seluruh tahapan PTSL.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, izin ILOK 2017 dan IUP 2019 milik PT EMAS tersebut disebut berada di atas lahan yang pada saat itu masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SRS yang masih aktif. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih perizinan dan persoalan tata kelola pertanahan yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Sejumlah warga Desa Muara Pantun mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Sertifikat PTSL yang seharusnya menjadi bentuk legalisasi aset dan perlindungan hak justru tertahan tanpa kejelasan waktu penyelesaian.

Kepala Desa Muara Pantun mendesak agar BPN Kutai Timur memberikan penjelasan tertulis dan transparan terkait dasar hukum penundaan penerbitan sertifikat tersebut. Ia juga meminta dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh guna memastikan tidak ada hak masyarakat yang dikorbankan akibat persoalan administratif atau tumpang tindih izin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kutai Timur maupun PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera belum memberikan keterangan resmi. Krimsusnewstv.id akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan persoalan ini demi menghadirkan informasi yang tajam, aktual, dan terpercaya.

 

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB