Diduga Tak Sinkron dengan SK Gubernur, Pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli Dinilai Rugikan Wajib Pajak

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Sumut // Krimsusnewstv.id – Penerapan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 diduga tidak berjalan selaras dengan praktik pelayanan di UPTD Samsat Nias–Gunungsitoli. Dugaan tersebut mencuat dalam pertemuan resmi yang digelar Sabtu (13/12/2025) di ruang Kepala Samsat Gunungsitoli, yang dihadiri jajaran UPTD Samsat, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, serta sejumlah wartawan.

Persoalan ini bermula dari keluhan seorang wajib pajak, Marthin Mendrofa, pemilik kendaraan bermotor roda dua, yang mengaku mengalami pembebanan pajak yang dinilainya tidak sejalan dengan semangat program pemutihan PKB yang berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Marthin menjelaskan, kendaraan miliknya dibeli pada tahun 2017 dan terakhir diperpanjang STNK pada 2021. Pajak kendaraan tersebut rutin dibayarkan hingga tahun 2022 dengan nominal sekitar Rp240.000. Namun, pajak menunggak pada tahun 2023, 2024, dan 2025, dengan jatuh tempo pembayaran setiap Februari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan mengacu pada informasi program pemutihan, Marthin mendatangi Kantor UPTD Samsat Nias–Gunungsitoli untuk membayar pajak pada Sabtu (13/12/2025). Ia mengaku hanya menyiapkan dana untuk dua tahun, yakni 2024 dan 2025, karena memahami bahwa pokok tunggakan PKB sebelum 2024 dibebaskan.

Namun, Marthin mengaku terkejut setelah diinformasikan bahwa total kewajiban pajaknya, termasuk SWDKLLJ (Jasa Raharja), mencapai lebih dari Rp600.000, dengan perhitungan pembayaran hingga tahun 2026. “Saya kaget karena dihitung sampai 2026, bahkan ada yang bilang bisa sampai 2027. Ini yang membuat saya bingung, karena tujuan pemutihan kan untuk meringankan masyarakat,” ujar Marthin.

Karena dana yang dibawanya tidak mencukupi, Marthin akhirnya menunda pembayaran dan meninggalkan STNK miliknya di kantor Samsat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Nias–Gunungsitoli, Heppy Zega, dalam pertemuan resmi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2025, apabila pembayaran pajak kendaraan telah melewati lebih dari 60 hari dari bulan jatuh tempo, maka sistem secara otomatis akan menghitung kewajiban pajak ke tahun berikutnya. “Perhitungan tersebut berjalan otomatis melalui sistem, sehingga bisa terdeteksi sampai tahun 2026 bahkan 2027,” jelas Heppy.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak Samsat telah menyediakan sarana informasi bagi masyarakat, baik melalui petugas satpam di bagian depan maupun mesin informasi dan pengaduan yang tersedia di lingkungan kantor Samsat.

Penjelasan tersebut mendapat sorotan dari Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua. Ia menilai persoalan ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan Gubernur dengan sistem pelayanan di lapangan. “Kami menduga SK Gubernur tidak terintegrasi dengan sistem yang digunakan di Samsat Gunungsitoli. Jika kebijakan itu dilaporkan seolah-olah diterapkan, tetapi praktiknya berbeda, ini berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Helpin.

Baca Juga:  Kepala Desa Durian Jumahari Gelar Silaturahmi, Perkuat Sinergi dengan TNI, Polri, dan Tokoh Masyarakat

Ia juga menyoroti minimnya edukasi dan transparansi kepada publik. Menurutnya, banyak masyarakat hanya mengetahui adanya pemutihan dan diskon PKB, sehingga menyiapkan dana terbatas sesuai pemahaman mereka. “Seharusnya ada meja konsultasi aktif sebelum masyarakat ke loket pembayaran. Petugas di garda terdepan wajib menjelaskan secara utuh. Faktanya, itu tidak terlihat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang petugas Samsat menyampaikan bahwa pembebanan pajak hingga tahun 2026 bahkan 2027 juga diterapkan kepada wajib pajak lain, dan sebagian masyarakat dinilai tidak mempermasalahkannya.

Namun, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Helpin Zebua menegaskan bahwa sikap sebagian masyarakat yang menerima tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum. “Kerelaan individu tidak bisa dijadikan legitimasi kebijakan. Negara tidak boleh membenarkan praktik yang tidak sesuai aturan hanya karena ada masyarakat yang mampu atau tidak keberatan membayar,” tegasnya.

Helpin juga membantah klaim adanya pelayanan informasi yang memadai di lapangan. “Saya sering berada di kantor Samsat ini dan tidak pernah melihat meja konsultasi yang aktif atau satpam yang secara khusus memberi penjelasan sebelum masyarakat ke loket. Mesin informasi pun tidak terlihat jelas atau tidak difungsikan optimal,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan telaah regulasi, SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 secara tegas memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Sementara penagihan pajak hingga tahun 2026 dan 2027 dinilai problematis karena belum memasuki masa jatuh tempo, dan alasan “sistem otomatis” tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang dialami Marthin Mendrofa dinilai menjadi gambaran nyata bahwa program pemutihan PKB berpotensi kehilangan makna apabila tidak diiringi kesiapan sistem, transparansi informasi, serta pelayanan publik yang berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, LSM KCBI Kepulauan Nias menyatakan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan program pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli, serta membuka peluang pengaduan resmi ke Bapenda Provinsi Sumatera Utara dan Ombudsman RI guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB