Diduga Tambang Galian Batu Ilegal di Lahan AH-K Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"27e92d7d846d4797af465c9438cc083f","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Batam // Krimsusnewstv.id – Aktivitas tambang galian batu cadas (galian C) yang sebelumnya sempat ditutup oleh aparat berwenang, kini diduga kembali beroperasi secara ilegal di lahan milik AH-K, yang berlokasi bersebelahan dengan Kampung Palembang, Batam.

Pantauan Krimsus News TV pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.35 WIB, terlihat alat berat mulai beroperasi di lokasi tersebut. Beberapa truk lori pengangkut material batu tampak jelas keluar masuk area tambang, mengangkut hasil galian. Aktivitas ini memicu keresahan warga setempat yang khawatir akan dampak lingkungan dan keselamatan akibat lalu lintas kendaraan berat yang hilir-mudik di sekitar permukiman.

Sebelumnya, lokasi tambang tersebut telah ditutup total oleh aparat karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, kembalinya aktivitas tambang menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran atau permainan pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga di sini sangat terganggu, apalagi dengan banyaknya truk yang hilir mudik dan debu yang ditimbulkan. Ini sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga,”

ujar seorang warga setempat berinisial GT kepada Krimsus News TV, Minggu (7/9/2025).

Warga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Krimsus Polda Kepri, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini.

Dugaan Pelaku dari Kelompok Lama

Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku aktivitas penambangan ini kemungkinan masih orang-orang yang sebelumnya terlibat sebelum penutupan, atau pihak baru yang memiliki hubungan dengan kelompok lama.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan bisnis ilegal yang beroperasi di balik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Dasar Hukum Tambang Ilegal

Aktivitas tambang tanpa izin resmi jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 menyebutkan, “Setiap orang yang sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

Baca Juga:  Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Kuasai Manfaat dan Strategi Pengembangan Geopark

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan penambangan ilegal dapat dijerat pidana karena merusak lingkungan.

Sanksi yang diatur meliputi:

Sanksi administratif: pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Sanksi pidana: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Instansi yang Bertanggung Jawab

Beberapa instansi yang seharusnya berperan dalam pengawasan dan penindakan aktivitas tambang ilegal di Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, antara lain:

1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri – pemberi izin dan pengawasan kegiatan pertambangan.

2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Provinsi Kepri – terkait dampak lingkungan dan AMDAL.

3. Polda Kepri dan Polresta Barelang – penegak hukum pidana.

4. Kejaksaan Tinggi Kepri dan Krimsus Polda Kepri – penindakan tindak pidana pertambangan ilegal.

5. Satpol PP dan Pemerintah Kota Batam – pengawasan ketertiban umum dan penghentian aktivitas ilegal.

Desakan Masyarakat

Maraknya tambang galian C ilegal di Batam dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor, pencemaran air, dan ancaman kesehatan akibat debu serta polusi. Masyarakat berharap pihak aparat tidak “tutup mata dan buta tuli”, serta segera mengambil langkah tegas.

Media Krimsus News TV akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait guna memastikan adanya tindakan nyata terhadap dugaan penambangan ilegal ini.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang bermain mata demi keuntungan pribadi, sementara masyarakat dan lingkungan menjadi korban,”

Penulis : Andi Amiruddin

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB