Dua Jam, Dua Tersangka! Satresnarkoba Polres Tebo Amankan 30 Gram Sabu di Tengah Ilir

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo // krimsusnewstv.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu hanya dua jam, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (26/11/2025).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial P.I (24) diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan:

  • 7 paket kecil sabu seberat 8,30 gram bruto,
  • 1 unit timbangan digital,
  • Plastik klip baru,
  • Alat isap sabu,
  • 1 unit ponsel,
  • Uang tunai Rp160.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Ipda Ardimal.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Tangkap Pencuri Uang Sekamar Kos

Tak sampai setengah jam kemudian, sekitar 14.00 WIB, tim kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda namun masih di Kecamatan Tengah Ilir. Seorang pria berinisial I.P (21) ikut diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita:

  • 1 paket besar sabu dengan berat 21,90 gram bruto,
  • 1 unit timbangan digital,
  • Helm,
  • Plastik klip,
  • Dompet,
  • Uang tunai Rp400.000.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Plt. Kasi Humas.

Dengan total 30,20 gram sabu yang diamankan dari kedua penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres Tebo kembali menegaskan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penulis : M. Harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru