Deli Serdang // krimsusnewstv.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Senin (9/3/2026). Kedua pelaku diketahui bernama Randi Ramadhan (22) dan Ganesa (19), yang merupakan warga Pasar XIII Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Fauzan Ramadhan Lubis (40), warga Jalan Sentosa Lama No. 87, Medan Perjuangan, Kota Medan, hendak berangkat kerja. Korban sebelumnya mengeluarkan sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW dan memarkirkannya di depan pintu rumah di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah memarkirkan sepeda motor, korban masuk ke dalam rumah untuk bersiap berangkat kerja. Tak lama kemudian, teman korban bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh. Vina lalu keluar rumah untuk mengecek dan melihat sepeda motor tersebut sudah didorong oleh pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kejadian itu, Vina langsung berteriak “maling” sehingga korban bergegas keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tanggal 8 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personel langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Randi Ramadhan, di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku serta mengangkutnya ke komando untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diinterogasi, Randi Ramadhan mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya Ganesa. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap pelaku kedua.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas akhirnya berhasil membekuk Ganesa di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku Randi Ramadhan dan Ganesa sudah diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
Penulis : J. Zega
Editor : Redaksi













