Dugaan Pencemaran Nama Baik Resmi Masuk Polres Nias, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat // krimsusnewstv.id Ruang digital kembali memakan korban. Sebuah video yang diunggah melalui media sosial Facebook kini menyeret pemilik akun bernama Iman M ke ranah hukum. Polres Nias secara resmi telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/38/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Januari 2026.

Pelapor, Tema’aro Daeli (19), pelajar/mahasiswa asal Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik dan martabatnya dihancurkan secara terbuka melalui sebuah konten video yang disebarluaskan di Facebook.

Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Video yang diunggah terlapor diduga secara sengaja menampilkan narasi menyudutkan, memperlihatkan pelapor seolah-olah membuat keributan, bahkan disertai tudingan serius berupa dugaan pemerasan, tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah sepihak tersebut dinilai bukan hanya mencederai kehormatan pribadi pelapor, tetapi juga menunjukkan arogansi bermedia sosial, seolah ruang digital dapat dijadikan pengadilan jalanan tanpa konsekuensi hukum.

Baca Juga:  POLDA KEPRI GELAR RAKOR BHABINKAMTIBMAS UNTUK PERKUAT KAMTIBMAS DAN KETAHANAN PANGAN

Merasa difitnah dan dipermalukan di hadapan publik, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Nias untuk meminta negara hadir dan menegakkan hukum. Laporan itu kini resmi diproses dengan dasar Pasal 441 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik.

Dengan diterbitkannya STTLP, tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk berdiam diri. Polisi berkewajiban melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti digital, serta menilai secara objektif unsur pidana yang melekat dalam unggahan tersebut.

Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan pelaku di ruang digital?

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang dengan mudah menekan tombol “unggah” tanpa memikirkan akibat hukum. Media sosial bukan wilayah bebas cela, dan setiap tudingan, fitnah, serta penggiringan opini publik dapat berujung pada jerat pidana.

Polres Nias diminta bertindak tegas, profesional, dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri sebagai alat keadilan, bukan sekadar formalitas.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru