Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tebo! Pengedar Sabu Dibekuk, 22 Paket Siap Edar Disita

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"0dead99e9d2b420e877ba9888b178799","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tebo // krimsusnewstv.id – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Selasa (29/10/2025) sore. Dari tangan pelaku, petugas menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,69 gram.

Pelaku berinisial G.S. (38), warga Kecamatan Rimbo Bujang. Ia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki. Saat digeledah, ditemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong kain warna hitam,” ujar Ipda Ardimal.

Selain sabu, petugas juga menyita dua pirek kaca, satu sendok pipet, satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, dan ia berencana mengedarkannya di wilayah Rimbo Bujang. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ardimal.

Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam menjaga Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika serta mendukung program “Tebo Bersih Narkoba (Bersinar)”.

Penulis : Me Alan joko harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB