Tebo // krimsusnewstv.id – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Selasa (29/10/2025) sore. Dari tangan pelaku, petugas menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,69 gram.
Pelaku berinisial G.S. (38), warga Kecamatan Rimbo Bujang. Ia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki. Saat digeledah, ditemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong kain warna hitam,” ujar Ipda Ardimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, petugas juga menyita dua pirek kaca, satu sendok pipet, satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, dan ia berencana mengedarkannya di wilayah Rimbo Bujang. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ardimal.
Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam menjaga Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika serta mendukung program “Tebo Bersih Narkoba (Bersinar)”.
Penulis : Me Alan joko harefa
Editor : Redaksi













