Muaro Jambi // krimsusnewstv.id — Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di bawah jajaran Polres Muaro Jambi kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah sekaligus menangkap pelaku yang mencoba kabur hingga ke Provinsi Lampung.
Pelaku diketahui bernama Jayusman (54), warga asal Salatiga, Jawa Tengah, yang berdomisili sementara di Desa Sungai Gelam. Ia ditangkap setelah mengambil uang milik rekan sekamarnya, Ahmad Basri (43), seorang petani setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 07.10 WIB di RT 15, Desa Sungai Gelam. Saat hendak berangkat kerja, korban meletakkan tas selempang berwarna hijau berisi uang sebesar Rp25 juta, satu unit ponsel OPPO A60, dan sejumlah dokumen pribadi di atas meja teras rumah. Namun hanya dalam hitungan menit, tas itu hilang. Saat keluar dari kamar mandi, korban mendapati pelaku yang tinggal bersamanya sudah tidak berada di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengalami kerugian mencapai Rp27,4 juta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Gelam. Menerima laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan jejak pelaku yang melarikan diri menuju Lampung dan diduga hendak pulang ke kampung halamannya di Salatiga.
Melalui koordinasi intens antara Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam dan KSKP Bakauheni, Lampung, identitas dan ciri-ciri pelaku disebarluaskan. Upaya itu membuahkan hasil. Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di Bus Ramayana yang tengah menuju Pelabuhan Bakauheni.
Jayusman sempat berupaya mengelabui petugas dengan mencukur rambut dan janggutnya. Namun trik tersebut tak berhasil. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp21,2 juta serta satu unit handphone OPPO A60 milik korban. Pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Gelam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. “Kejahatan seperti ini harus ditindak tegas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Jayusman dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Me Alan Joko Harefa
Editor : Redaksi













