GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // krmsusnewstv.id – Ketua Gerakan Muda Peduli Ono Niha (GM-PON), Silsilah Halawa, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perbaikan dan penyempurnaan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540. GM-PON menilai surat edaran tersebut seharusnya dicabut sepenuhnya dan dikembalikan ke kondisi semula, bukan direvisi. 26/02/2026

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi Solidaritas Penjual dan Konsumen Daging Babi di Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari ini berlangsung dengan tensi yang sempat memanas. Massa aksi menuntut agar Pemerintah Kota Medan mencabut surat edaran yang dinilai merugikan pedagang dan konsumen daging babi. Namun, pernyataan pihak pemerintah yang hanya akan melakukan “perbaikan dan penyempurnaan” isi surat edaran justru memicu kekecewaan di kalangan demonstran.

Menurut Silsilah Halawa, sikap tersebut dianggap sebagai bentuk penolakan terselubung terhadap tuntutan massa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggapan dari pemerintah kota adalah bentuk penolakan secara halus agar massa aksi bubar dengan sendirinya. Kami tetap berada di garda terdepan untuk menyuarakan agar surat edaran tersebut ditolak dan penjualan daging babi dikembalikan seperti sedia kala,” tegasnya di sela-sela aksi.

Baca Juga:  Bupati Batu Bara Sambut Hangat Kajari Baru Fransisco Tarigan, Sinergi Pemda–Adhyaksa Diperkuat

GM-PON menilai, alasan penertiban penjualan daging babi yang dikaitkan dengan persoalan limbah dan kebersihan tidak sepenuhnya berdasar. Mereka mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan standar kebersihan terhadap seluruh jenis komoditas daging di pasar tradisional.

“Kalau penjualan daging babi ditertibkan hanya karena alasan limbah, itu tidak masuk akal. Kita ketahui bersama bahwa limbah ayam potong di sejumlah pasar juga memerlukan penanganan serius. Jangan sampai ada kesan kebijakan ini bersifat sepihak,” ujar Silsilah.

Polemik ini dinilai sensitif karena menyangkut aspek ekonomi masyarakat kecil sekaligus keberagaman sosial di Kota Medan. Para pedagang berharap ada dialog terbuka antara pemerintah dan perwakilan pedagang agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Medan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait kemungkinan pencabutan total surat edaran tersebut. Situasi di lokasi aksi terpantau kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.

GM-PON menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini dan membuka ruang konsolidasi dengan elemen masyarakat lainnya apabila tuntutan pencabutan tidak direspons secara konkret.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Satu tanggapan untuk “GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total”

  1. sikat terus kawan hidup bermasyarakat itu harus bertoleransi bukan berpihak yang tertentu lah masyarakat non muslim jugakan ingin mencari makan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Suami Habisi Istri Secara Sadis, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 3 Jam di Tanjungpinang
Aspal Ramadan Kembali Telan Korban, Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Pendalian
Warga Dolok Maraja Simalungun Resah, Penampungan Getah Diduga Ilegal dan Berasal dari Hasil Curian
ELDARA Apresiasi Langkah Bupati Nias Utara di Forum Nasional, Dorong Percepatan Lepas dari Status Daerah Tertinggal
Dugaan Mafia Getah di Serdang Bedagai, Nama Oknum Internal PT Bridgestone Terseret
RESPON PLN KAMPAR HULU DINILAI TAK PROFESIONAL, LISTRIK PADAM 9 JAM AKIBAT POHON TUMBANG
Ketua Kelompok Tani Warga Muara Pantun Dusun Tiga Ungkap Dugaan Perusakan Sawit oleh PT EMAS, Warga Samarapan Mengadu
Warga Keluhkan Layanan Rekam E-KTP di Disdukcapil Batu Bara, Diminta Kembali ke Kecamatan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:17 WIB

Diduga Suami Habisi Istri Secara Sadis, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 3 Jam di Tanjungpinang

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:03 WIB

Aspal Ramadan Kembali Telan Korban, Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Pendalian

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:58 WIB

Warga Dolok Maraja Simalungun Resah, Penampungan Getah Diduga Ilegal dan Berasal dari Hasil Curian

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:07 WIB

GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:44 WIB

ELDARA Apresiasi Langkah Bupati Nias Utara di Forum Nasional, Dorong Percepatan Lepas dari Status Daerah Tertinggal

Berita Terbaru