GMNI Dorong Pemerintah RI Segera Selesaikan Konflik Agraria Padang Halaban

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara // krimsusnewstv.id  — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. 26/01/2026

Melalui Bidang Reforma Agraria, GMNI menilai konflik Padang Halaban merupakan persoalan struktural yang berakar sejak kebijakan negara pasca-kemerdekaan. Konflik tersebut diperparah oleh kekerasan politik pada periode 1965–1966 dan terus berlanjut melalui praktik perampasan tanah rakyat untuk kepentingan korporasi perkebunan.

Koordinator Bidang Reforma Agraria GMNI, Rifat Hakim, menyatakan bahwa Padang Halaban adalah contoh nyata konflik agraria kronis yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian adil dari negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai laporan masyarakat sipil dan temuan Komnas HAM menunjukkan adanya penggusuran paksa, intimidasi, kriminalisasi, hingga dugaan pelanggaran HAM serius terhadap petani Padang Halaban,” ujar Rifat.

GMNI juga menyoroti pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (PT SMART). Menurut GMNI, HGU tersebut berada di atas tanah yang secara historis merupakan wilayah kelola masyarakat dan dinilai mengabaikan hak-hak rakyat.

Baca Juga:  Pertemuan Bilateral Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Sinergi Atasi Tantangan Global

GMNI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa tanah dan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berakhirnya masa HGU PT SMART pada 1 Januari 2024 dinilai GMNI sebagai momentum penting bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan serta membuka ruang penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara adil dan bermartabat.

“Atas dasar itu, GMNI mendesak Pemerintah Pusat untuk menghentikan rencana eksekusi lahan masyarakat, melakukan audit terhadap perusahaan, menghentikan kriminalisasi petani, serta mengembalikan tanah kepada rakyat Padang Halaban sebagai bagian dari pemulihan hak dan keadilan sosial,” tegas Rifat.

GMNI menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi keadilan sosial, bukan sekadar retorika.

“Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi. Reforma Agraria sejati harus diwujudkan sekarang juga,” pungkasnya.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru