Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Gunungsitoli–Nias menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. GMNI menilai terdapat dugaan penyelesaian perkara yang tidak dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Minggu, (28/12/2025)
Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias, Eijen Gulo, menyampaikan keprihatinan tersebut kepada awak media pada Sabtu (27/12/2025). Ia menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tidak boleh ditarik ulur atau disesuaikan dengan kepentingan tertentu.
“Undang-undang perlindungan anak adalah instrumen hukum yang tegas dan mengikat. Aparat penegak hukum wajib menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” ujar Eijen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurutnya, dalam praktik di lapangan terdapat kecenderungan penanganan kasus kekerasan anak di Unit PPA Polres Nias yang berujung pada penyelesaian damai tanpa kejelasan proses hukum lanjutan. Penilaian tersebut, kata Eijen, didasarkan pada data dan informasi yang dihimpun GMNI, yang menunjukkan adanya perkara kekerasan terhadap anak yang berhenti pada kesepakatan damai, meskipun secara hukum perbuatan tersebut tergolong tindak pidana.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, lanjut Eijen, terjadi di SDN 071150 Ombolata Alasa, Kabupaten Nias Utara. Dalam kasus tersebut, seorang anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum guru. Berdasarkan informasi yang diterima GMNI, kasus ini disebut telah diselesaikan secara damai.
Padahal, merujuk pada Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana. Penyelesaian secara kekeluargaan, menurut GMNI, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum, terlebih ketika menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak sebagai korban.
“Kami memandang praktik penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak berjalan maksimal berpotensi melemahkan wibawa hukum dan mencederai rasa keadilan korban,” tegas Eijen.
Atas dasar itu, GMNI Gunungsitoli–Nias mendesak Unit PPA Polres Nias untuk melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara kekerasan anak. GMNI juga meminta agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias, khususnya Unit PPA, belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan GMNI. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
Penulis : Paulus Peringatan Gulo
Editor : Redaksi













