Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – 29 Desember 2025 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, tim gabungan TNI–Polri bersama Satpol PP Kota Gunungsitoli menggelar operasi penertiban penjualan petasan dan kembang api di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Nias, Senin (29/12).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nias AKP Ya’aro Lase, didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., serta Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega. Kegiatan ini turut melibatkan personel Subdenpom 1/2-5 Nias dan Kodim 0213/Nias sebagai wujud sinergitas lintas sektor dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat penjualan petasan, melakukan pemeriksaan izin edar, serta mengecek jenis dan spesifikasi kembang api yang dijual oleh para pedagang. Penertiban difokuskan pada petasan dengan daya ledak tinggi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Nias melalui Kabag Ops AKP Ya’aro Lase menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir gangguan kamtibmas, risiko kebakaran, serta potensi kecelakaan yang kerap terjadi saat perayaan malam tahun baru.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas penjualan kembang api berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan umum,” ujar AKP Ya’aro Lase kepada wartawan.
Sementara itu, Polres Nias juga mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menjual petasan ledak berbahaya. Kepada masyarakat, aparat mengajak untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara-cara yang aman, tertib, dan positif tanpa harus menggunakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan umum.
Hingga operasi berakhir, situasi di wilayah Kota Gunungsitoli terpantau aman dan kondusif. Sejumlah barang bukti hasil penertiban diamankan di Mapolres Nias untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, serta penuh kedamaian bagi seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas polres nias













