Nias // krimsusnewstv.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait sorotan Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias, redaksi Krimsusnewstv.id kembali melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan akurasi informasi serta menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, GMNI Gunungsitoli–Nias menyoroti proses penanganan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagai korban. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Nias, Soni Zalukhu, kepada awak media menyampaikan bahwa terkait pemberitaan yang berkembang, konfirmasi sebaiknya dilakukan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna memperoleh penjelasan resmi, awak media Krimsusnewstv.id kemudian mengonfirmasi penyidik pada Selasa, 30 Desember 2025, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, penyidik Pol (IG) menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan kepada media dan meminta agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Polres Nias.
“Saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan kepada media. Silakan langsung menghubungi Humas Polres Nias. Saya akan menyampaikan penjelasan kepada Humas,” ujar penyidik tersebut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi kembali menghubungi Humas Polres Nias. Melalui pesan WhatsApp, Motivasi Gea selaku Humas Polres Nias menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak dimaksud hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penghentian perkara.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sampai saat ini, hasil perdamaian antara korban dan terduga pelaku belum diterima oleh penyidik, sehingga perkara tersebut belum dihentikan,” jelas Motivasi Gea kepada Krimsusnewstv.id.
Dengan demikian, Polres Nias menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan anak tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Krimsusnewstv.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial, guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta proses penegakan hukum berjalan secara adil. Redaksi juga berkomitmen menyajikan setiap informasi secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













