Gunungsitoli, Sumut // krimsusnewstv.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli didesak untuk membuka secara transparan kepada publik terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Tahun Anggaran 2023. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp500 juta.
“Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500 juta, ini bukan angka kecil. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru disalahgunakan,” ujar Y. Hulu.
Dalam kasus tersebut, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RG dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan menemukan adanya alat bukti yang cukup bahwa tersangka RG diduga melakukan penarikan Dana Desa melalui bank tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selain itu, dana yang telah dicairkan tidak segera digunakan untuk membayar kegiatan kepada pihak ketiga, melainkan diduga dipinjamkan kepada pihak lain.

“Kami meminta Kejari Gunungsitoli bersikap terbuka dan transparan dalam penanganan perkara Dana Desa Tuhegeo II, khususnya terkait pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana tersebut,” tegas YL.
Ia juga menekankan agar proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih, serta bebas dari intervensi pihak manapun. Menurutnya, keterangan tersangka RG dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik seharusnya dapat dijadikan petunjuk untuk menelusuri dan mengungkap pihak lain yang berpotensi terlibat.
“Jika memang ada pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar proses hukum berjalan jelas dan tidak berlarut-larut. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat desa,” lanjutnya.
Sebelumnya, melalui siaran pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, menyampaikan bahwa RG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli.
RG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













