Kejari Gunungsitoli Diminta Transparan Ungkap Aliran Dana Korupsi Desa Tuhegeo II TA 2023

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Sumut // krimsusnewstv.id – 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli didesak untuk membuka secara transparan kepada publik terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Tahun Anggaran 2023. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp500 juta.

“Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500 juta, ini bukan angka kecil. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru disalahgunakan,” ujar Y. Hulu.

Dalam kasus tersebut, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RG dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan menemukan adanya alat bukti yang cukup bahwa tersangka RG diduga melakukan penarikan Dana Desa melalui bank tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selain itu, dana yang telah dicairkan tidak segera digunakan untuk membayar kegiatan kepada pihak ketiga, melainkan diduga dipinjamkan kepada pihak lain.

“Kami meminta Kejari Gunungsitoli bersikap terbuka dan transparan dalam penanganan perkara Dana Desa Tuhegeo II, khususnya terkait pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana tersebut,” tegas YL.

Ia juga menekankan agar proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih, serta bebas dari intervensi pihak manapun. Menurutnya, keterangan tersangka RG dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik seharusnya dapat dijadikan petunjuk untuk menelusuri dan mengungkap pihak lain yang berpotensi terlibat.

Baca Juga:  Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

“Jika memang ada pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar proses hukum berjalan jelas dan tidak berlarut-larut. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat desa,” lanjutnya.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, menyampaikan bahwa RG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli.

RG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB