Deli Serdang // krimsusnewstv.id — Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Syahputra Anugrah Gea (20), warga Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menuai polemik baru. Pihak keluarga korban membantah keterangan konferensi pers Polresta Deli Serdang yang menyebut pelaku hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berinisial SS, warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru, melakukan aksi kekerasan dengan melempar batu bata ke arah korban yang sedang berboncengan dengan seorang temannya, FA, menggunakan sepeda motor. Lemparan batu tersebut mengenai kepala sebelah kiri korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K. dan Kabag SDM Rusdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis (2/10/2025) menjelaskan, pelaku SS melakukan perbuatan tersebut secara spontan tanpa mengenal korban. “Atas peristiwa itu, korban sempat dirawat selama dua hari namun akhirnya meninggal dunia. Orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolresta.

Namun, pihak keluarga korban menyatakan tidak menerima hasil penyelidikan dan konferensi pers tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (12/10/2025), keluarga almarhum menyebut bahwa ancaman hukuman tujuh tahun bagi pelaku tidak sebanding dengan perbuatan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang.
“Kami merasa kasus ini tidak ditangani secara profesional. Mengapa hanya pelaku pelempar batu yang diamankan, sementara rekan yang memboncengnya tidak diperiksa sebagai saksi penting? Bahkan kendaraan yang digunakan juga tidak dijadikan barang bukti,” ungkap salah satu keluarga korban dengan nada kecewa.

Keluarga korban pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Mereka berharap, penyidik dapat menggali motif sebenarnya di balik tindakan pelaku yang mengakibatkan kematian anak mereka. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai ada kejanggalan yang ditutupi,” tutur keluarga korban dengan haru.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang, mengingat munculnya dugaan ketidaktegasan aparat dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi














Terimakasih banyak bg sudah membantu up kan kasus adik saya🙏
Betul kami keluarga tidak terima dengan tuntutan yg diberikan pada saat konferensi pers, saya juga bertanya tanya apakah kalau konferensi pers polisi tidak mendatangkan/mengundang keluarga? Itu juga yg menjadi pertanyaan saya,sudah hampir 2 bulan kasus ini berjalan tetapi sampai detik ini keadilan blum kami dapatkan🥲